Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi kebut berkas Jonru setelah sidang praperadilan selesai

Polisi kebut berkas Jonru setelah sidang praperadilan selesai Jonru ditahan. ©istimewa

Merdeka.com - Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum. Dan saat ini, pihak JPU masih melakukan penelitian terhadap berkas tersebut.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Agus Rohmat mengatakan, pelimpahan tahap dua akan dilakukan menunggu berkas lengkap. Ini dilakukan setelah Hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi menolak praperadilan terhadap Jonru.

"Kita akan menunggu sampai berkas lengkap atau P21 dan selanjutnya dilimpahkan tahap 2 yaitu tersangka dan barang bukti," katanya usai sidang putusan praperadilan Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11).

Dia mengungkapkan, pemberkasan yang sudah dilimpahkan itu sudah cukup dan lengkap. Sehingga, Agus menilai, pelimpahan tahap dua tidak akan membutuhkan waktu lama.

"Ya, sementara penyidik memandang sudah lengkap dan sekarang kita tinggal menunggu penelitian dari jaksa peneliti," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Jonru Ginting yaitu Juju Purwantoro mengatakan, pihaknya merasa kecewa dengan keputusan hakim. Karena itu membuat kliennya sah menjadi tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian.

"Justru itu yang buat kami kecewa. Ada satu dua hal yang perlu kami tekankan bahwa menyangkut penetapan tersangkanya sendiri terhadap saudara Jonru itu tidak pernah dikeluarkan surat penetapan tersangka dan itu tidak pernah dipertimbangkan sama sekali oleh hakim," tegasnya.

"Demikian juga dalam proses pemeriksaannya bahwa KUHAP kita sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia itu tidak dipertimbangkan karena klien kami itu diperiksa 3 hari berturut-turut sampai sakit dan pada saat itu dikatakan tidak ada bukti formal loh yang memeriksa sakitnya sendiri dokter dari penyidik, begitu ya," sambungnya.

Selain itu, Sulistiyowati juga merasa tidak puas dengan hasil keputusan hakim karena faktanya saksi yang menurutnya nyata ada justru tidak dipertimbangkan. Sesuai dengan Pasal 186 KUHAP yang menyatakan keterangan ahli adalah keterangan yang dinyatakan di muka persidangan.

"Pasal 186 KUHAP yang nyatakan keterangan ahli adalah keterangan yang dinyatakan di muka persidangan, sama sekali diabaikan, sementara 3 ahli yang tertolak dengan alasan pernah disumpah dijadikan pegangan, nah ini adalah bentuk ketidakpuasan artinya ada hal yang menurut kami mengganjal. Tapi apapun itu kami tetap menghargai proses persidangan ini. Bahwa hakim sudah memutuskan pra peradilan kami ditolak, itu kita sudah berikhtiar," tandas Sulistiyowati. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan soal Kasus Pemerasan dari PN Jaksel
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan soal Kasus Pemerasan dari PN Jaksel

Namun demikian alasan mencabut gugatan masih disiapkan oleh kubu Firli.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang

Bareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto

Baca Selengkapnya
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung

Sebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

Baca Selengkapnya
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya