Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi kebut berkas Nur Mahmudi agar segera disidangkan

Polisi kebut berkas Nur Mahmudi agar segera disidangkan Nur Mahmudi. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Depok sedang tengah melengkapi berkas perkara kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok. Di mana kasus tersebut menjerat mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, saat ini polisi masih menganalisa berkas perkara tersebut. Dalam hal ini, menganalisa keterangan saksi-saksi dan juga Nur Mahmudi.

Menurut Argo, apabila telah memenuhi unsur maka berkas perkara itu akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan agar kasus itu segera masuk ke persidangan.

"Seandainya sudah cukup akan segera kita berkas, kita kirim ke kejaksaan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/9).

Namun, Argo tak merinci secara detail proses pelengkapan berkas terkait kasus itu. Menurut Argo, hal itu adalah wewenang dari penyidik.

"Tentunya nanti masih ada beberapa ya, membuat resume dan sebagaimana yang dilakukan oleh penyidik ya," jelasnya.

Lebih lanjut prihal saksi, Argo menyebutkan sudah ada 80 orang diperiksa. Termasuk saksi ahli ikut diperiksa.

"Sudah ada sekitar 80-an saksi yang diperiksa, yaitu saksi ahli dan ada petunjuk yang didapatkan, nanti akan kita cek kembali apakah masih ada keterangan saksi lain yang dimintai keterangan," pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung

Sebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya