Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Kejar 83 Kolektor dan Pegawai Pinjol ke Yogyakarta, Ini Daftarnya

Polisi Kejar 83 Kolektor dan Pegawai Pinjol ke Yogyakarta, Ini Daftarnya Rilis kasus pinjol ilegal. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - 83 Orang diduga kolektor atau penagih uang dan pegawai yang bekerja di perusahaan layanan pinjaman uang online (pinjol) ditangkap tim Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.

Puluhan kolektor tersebut dimintai keterangan setelah tim dari Polda Jabar dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek satu kantor di wilayah Samirono, Catur Nunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta.

Hal tersebut merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan bernomor LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 dari pelapor berinisial TM.

Korban saat ini menjalani perawatan di rumah sakit dan menderita depresi akibat teror dan intimidasi dari perusahaan pinjol ilegal melalui para kolektornya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman menjelaskan, kantor pinjol yang digerebek tersebut membawahi 23 aplikasi. Bahkan satu di antara puluhan aplikasi tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sisanya ilegal.

“Dari laporan itu, kita lakukan pendalaman, langsung dengan mencari keberadaan pelaku Pinjol, yang meneror korban. Ternyata kantornya ada di wilayah Yogyakarta," kata Arif, Kamis (14/10).

"Kantor itu membawahi 23 aplikasi Pinjol. Satu (aplikasi pinjol) yang terdaftar di OJK,” katanya.

Selain mengamankan puluhan orang, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa ratusan ponsel dan komputer.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menerapkan Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berikut 24 aplikasi pinjol dalam pengungkapan kasus tersebut :

- WALLIN

- TUNAI CPT

- DANATERCEPAT

- PNJAM UANG

- KANTONG UANG

- SUMBER DANA

- WADAH PINJAMAN

- SAKU88

- PAHLAWAN PINJAMAN

- PINJAMAN TEMAN

- KREDIT KITA

- BOS DUIT

- MONEY GAIN

- DOKUKU

- DAILY KREDIT

- TARIK TUNAI

- UANG INSTAN

- TUNAI GESIT

- KAPTEN PINJAM

- DANA HARAPAN

- DUIT LANGIT

- COINZONE

- SAKU UANG

- ONEHOPE (Terdaftar di OJK).

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Puluhan Orang Ditangkap di Sulsel Terkait Penipuan Online, Barang Buktinya Bikin Polisi Kaget
Puluhan Orang Ditangkap di Sulsel Terkait Penipuan Online, Barang Buktinya Bikin Polisi Kaget

Modus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.

Baca Selengkapnya
Puluhan Pelamar Kerja Diduga jadi Korban Penipuan di Jaktim, Data Dipakai untuk Ajukan Pinjol
Puluhan Pelamar Kerja Diduga jadi Korban Penipuan di Jaktim, Data Dipakai untuk Ajukan Pinjol

Puluhan Pelamar Kerja Diduga jadi Korban Penipuan di Jaktim

Baca Selengkapnya
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal

Sejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Penyewaan Rekening Judi Online Internasional di Cengkareng, Ini Perannya
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Penyewaan Rekening Judi Online Internasional di Cengkareng, Ini Perannya

Polisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus penyewaan rekening penampungan judi online (judol) internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya
Berantas Judi Online, Polri Gandeng PPATK
Berantas Judi Online, Polri Gandeng PPATK

Polri bakal berkoordinasi dengan PPATK untuk tindak lanjut pengungkapan sindikat judi online

Baca Selengkapnya
Tampang Buronan Kasus Judi Online Paling Dicari Polisi, Ditangkap di Yogya Hari Minggu Lalu
Tampang Buronan Kasus Judi Online Paling Dicari Polisi, Ditangkap di Yogya Hari Minggu Lalu

Sementara pelaku inisial A alias M yang memakai kaus hitam hanya bisa pasrah ketika polisi menciduknya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tampang 11 Orang Sindikat Judi Online Auto88 yang Dibekuk Bareskrim Polri di Bali
FOTO: Tampang 11 Orang Sindikat Judi Online Auto88 yang Dibekuk Bareskrim Polri di Bali

Penangkapan ini menambah daftar panjang pemberantasan kasus judi online.

Baca Selengkapnya
Dua Tahun Lebih Beroperasi, Sindikat Judi Online di Cengkareng Jual 4.324 Rekening ke Bandar di Kamboja
Dua Tahun Lebih Beroperasi, Sindikat Judi Online di Cengkareng Jual 4.324 Rekening ke Bandar di Kamboja

Ribuan rekening tersebut dikirimkan sindikat tersebut ke bandar judi online di Kamboja.

Baca Selengkapnya
Tangani Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sudah Kumpulkan Barang Bukti Rp150 Miliar
Tangani Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sudah Kumpulkan Barang Bukti Rp150 Miliar

Dalam penangkapan satu DPO, polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Tangkap 24 Terduga Pelaku Judol, Polda Metro Masih Buru 4 DPO Lagi
Tangkap 24 Terduga Pelaku Judol, Polda Metro Masih Buru 4 DPO Lagi

Terduga yang ditangkap ini adalah pelaku judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca Selengkapnya