Polisi Kejar Pria Diduga Anak Anggota DPRD Bekasi yang Perkosa Remaja
Merdeka.com - Polres Metro Bekasi Kota telah menaikkan status terduga pelaku pemerkosaan serta perdagangan remaja (15) di Bekasi sebagai tersangka. Ia diketahui berinisial AT yang diduga anak salah satu anggota DPRD Bekasi.
"Sudah (naik jadi tersangka statusnya)," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supriadi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (20/5).
Meski kasus sudah berjalan satu bulan lebih, pelaku belum ditangkap. Polisi mengaku terus melakukan pengejaran.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
"Pengejaran tersangka," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun telah menjadi korban pemerkosaan, perdagangan serta kekerasan di kawasan Rawalumbu, Bekasi. Pelaku berinisial AT disebut-sebut anak dari seorang Anggota DPRD Kota Bekasi.
Kasus ini terungkap saat ibu korban berinisial LF (46) melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 12 April 2021 dengan nomor laporan STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Resto Bks Kota.
D, ayah dari korban bercerita, awal kasus ini dilaporkan ke polisi ketika anaknya menjadi korban pemukulan pada 11 April 2021 oleh terduga pelaku di lingkungan rumahnya. Namun, saat itu kondisi rumah mereka tidak ada orang sama sekali.
"Sebelumnya, anak saya ini kurang lebih 10 hari berturut-turut tidak pulang ke rumah, karena dia anak perempuan ya satu hari tidak pulang saja kita khawatir, sampai saya cari ke temannya, sama sekali lost contact saat itu. Kita cari, dan tanggal 11 kita lagi keluar rumah semua, dia pulang ke rumah sore menjelang magrib tanpa ada pemberitahuan komunikasi via WA, telepon, dia pulang," kata D kepada merdeka.com, Rabu (19/5).
"Nah di situlah, setelah dia pulang sampai rumah dikejar sama pelaku ini dengan inisialnya AT pada tanggal 11 itu. Terjadi pemukulan di lingkungan rumah, warga semuanya sampai banyak yang tahu kejadiannya dan nyari itu pelaku mau di sidang di pos RW, tetapi dia keburu melarikan diri naik motor," sambungnya.
Putri D kemudian mengaku telah dipukul, ditampar pipinya serta ditonjok antara leher mendekati kepala oleh terduga pelaku tersebut.
"Mau enggak mau saya langsung ambil tindakan. Saya bilang ini sudah bates di luar kesabaran saya sebagai orangtua, di mana anak saya sendiri kan perempuan, itulah yang harus dilindungi. Pada sekitar jam 11 malam, saya langsung ambil keputusan ke Unit Jatanras Polres Kota Bekasi, di situ pun kita diterima dengan tiga penyidik yang piket," ujarnya.
Kemudian, di hadapan penyidik Unit Jatanras itulah baru diketahui apa yang sebenarnya terjadi menimpa anaknya tersebut.
"Dari mulai persetubuhannya di bawah umur, kekerasan fisik mau pulang ke rumah atau disekap sama pelaku, kemudian terjadi indikasi perdagangan anak, anak saya didagangkan. Kemudian di situ pun dibuka aib pelaku ini ternyata seorang pemakai," ungkapnya.
Secara terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Supriadi, mengatakan jika kasus ini masih dalam penyidikan anggotanya.
"Proses sidik," kata Aloysius.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban diduga dicabuli oleh saudara sepupunya sendiri, mahasiswa ilmu kesehatan berinisial I-O, berkuliah di salah satu kampus terkemuka di Jember.
Baca SelengkapnyaSaat ditangkap, tersangka berinisial HA kooperatif.
Baca SelengkapnyaHA dilantik bersama 29 anggota dewan terpilih lainnya dan dilakukan pengambilan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Kota Singkawang.
Baca SelengkapnyaSeorang pria mantan anggota DPRD berinisial MD (59) di Kabupaten Buleleng, Bali, ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak kandungnya, PN (17).
Baca SelengkapnyaRK diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak usia 15 tahun pada Juli 2024.
Baca SelengkapnyaSeorang pejabat negara inisial S (55) dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli seorang siswi SMP.
Baca SelengkapnyaOran tua korban sudah diperiksa. Tetapi setiap kali ditanya perkembangannya hanya diminta menunggu.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan KPU harus melakukan pengecekan secara spesifik lantaran jangkauan daerahnya sangat banyak.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaAyah korban menyatakan akan menggunakan hukum rimba karena pelaku tidak kunjung ditangkap meski laporan dibuat sejak setahun lalu.
Baca SelengkapnyaKeluarga Korban Rudapaksa Staf Kelurahan di Tangsel Heran Laporan Tak Ada Kelanjutan, KPAI Desak Polisi Bekerja Serius
Baca Selengkapnya