Polisi kembali panggil Fahri Hamzah terkait laporannya ke Sohibul Iman
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fahri Hamzah. Pemanggilan itu terkait laporannya terhadap Presiden PKS, Sohibul Iman.
"Iya ada (agenda pemanggilan Fahri Hamzah)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (17/7).
Sementara itu, kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief mengungkapkan, pemanggilan terhadap kliennya ini untuk dimintai keterangan setelah Fahri membatalkan pencabutan laporan terhadap Sohibul Iman.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Bagaimana Firli Bahuri diberhentikan sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
"Saya sampaikan bahwa klien kami Bapak Fahri Hamzah hari ini Selasa (17/7) jam 13.00 akan hadir memenuhi panggilan untuk pemeriksaan lanjutan di Dirkrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya.
Seperti diketahui, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman ke polisi, karena diduga Sohibul telah melakukan pencemaran nama baik. Sebab, Fahri disebut sebagai pembohong dan pembangkang di PKS.
Laporan Fahri itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per 8 Maret 2018. Terlapor Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP.
Dalam laporan itu, Fahri sempat mencabut laporannya sebelum memasuki bulan Ramadhan 1439H. Namun, dibatalkan setelah melewati bulan suci itu. Ia mengungkapkan alasan mengapa mencabut laporan karena di bulan Ramadhan tidak mau ada konflik.
"Waktu itu kan memasuki puasa, dan saya juga belum datang untuk di BAP ketika membuat laporan itu ya. apa namanya karena itulah kemudian saya membatalkan laporan memasuki bulan puasa. Pikiran saya kita udah cabut aja biar selesai, kemudian apa namanya kita hadapi masalah barulah," kata Fahri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/6).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaBerkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaAde mengatakan, sebagaimana yang tertera dalam surat panggilan. Ade menyebut, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaFirli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan akan berlangsung di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaKubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid mengaku sudah lost kontak dengan kliennya
Baca SelengkapnyaDirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli ogah hadir setelah menerima surat dari kuasa hukumnya, Ian Iskandar.
Baca SelengkapnyaFirli sebelumnya mangkir dari pemeriksaan polisi dengan alasan dinas ke Aceh.
Baca Selengkapnya