Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Kembali Perpanjang Penahanan Tersangka Ancam Penggal Kepala Jokowi

Polisi Kembali Perpanjang Penahanan Tersangka Ancam Penggal Kepala Jokowi Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Argo Yuwono. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya memastikan akan memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan makar Hermawan Susanto alias HS (25). Di mana, seharusnya penahanan itu berakhir hari ini usai diperpanjang selama 60 hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, masa penahanan HS bisa diperpanjang. Meskipun, di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa setiap tersangka ditahan maksimal 60 hari untuk keperluan penyidikan.

"Pasti diperpanjang itu penahanannya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/7).

Argo berdalih perpanjangan penahanan bisa dilakukan lebih dari 60 hari dengan acuan ancaman pasal yang disangkakan. Diketahui HS terancam penjara seumur hidup atas kasus dugaan makar yang menjeratnya.

"Bisa diperpanjang. Ancamannya berapa itu?" kata Argo.

Argo juga mengaku belum tahu apakah berkas tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau belum. "Untuk berkas perkaranya dicek dulu ya," pungkas Argo.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya hingga kini belum mengirim berkas maupun tersangka dugaan makar Hermawan Susanto alias HS (25) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Sedangkan, masa penahanan HS akan habis pada Kamis (11/7) mendatang.

Kuasa Hukum HS, Sugiyarto Atmowijoyo mengatakan, apabila belum dikirim juga maka kliennya harus ditangguhkan penahanannya. Sebab, ia berdalih pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seorang tersangka maksimal ditahan oleh polisi selama 60 hari untuk kepentingan penyidikan.

"Tapi, kalau pada 12 Juli HS belum dikirim ke kejaksaan, maka penahanannya harus ditangguhkan, karena pada akhirnya mau enggak mau. Sebab, penahanannya jadi ilegal kan tanpa dasar," ujar Sugiyarto katanya saat dikonfirmasi, Selasa (9/7).

Katanya, dirinya telah menanyakan kepada penyidik terkait berkas perkara HS. Namun, hingga saat ini berkas perkara belum dilimpahkan ke Kejaksaan, baik tahap pertama atau P19 maupun tahap kedua P21 atau pelimpahan barang bukti dan tersangka.

"Makanya dari awal saya selalu mendesak untuk mereka itu menaikkan berkasnya. Kalau berkasnya segera naik kemudian HS segera diadili di pengadilan kan kami bisa membuktikan apakah makar bisa dibuktikan atau tidak kan begitu," tegasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.

Baca Selengkapnya
Penahanan Suami Sandra Dewi Diperpanjang 40 Hari Atas Kasus Dugaan Korupsi Timah
Penahanan Suami Sandra Dewi Diperpanjang 40 Hari Atas Kasus Dugaan Korupsi Timah

Ketut menerangkan, masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Begini Kata Politisi PDIP soal Kabar Jokowi Gabung Partai Golkar
Begini Kata Politisi PDIP soal Kabar Jokowi Gabung Partai Golkar

Andreas pun menyinggung soal cawe-cawe Jokowi agar tetap berkuasa.

Baca Selengkapnya
Sidang Kasus Gratifikasi Berlanjut, Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan
Sidang Kasus Gratifikasi Berlanjut, Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan

Gazalba akan kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Jakarta Timur paling lama 57 hari.

Baca Selengkapnya
Hasto Ungkap Rekaman Suara Jokowi Diduga Perintahkan Intimidasi, Istana Beberkan Fakta Sebenarnya
Hasto Ungkap Rekaman Suara Jokowi Diduga Perintahkan Intimidasi, Istana Beberkan Fakta Sebenarnya

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah apa yang disampaikan Hasto.

Baca Selengkapnya