Polisi Kembali Perpanjang Penahanan Tersangka Ancam Penggal Kepala Jokowi
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya memastikan akan memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan makar Hermawan Susanto alias HS (25). Di mana, seharusnya penahanan itu berakhir hari ini usai diperpanjang selama 60 hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, masa penahanan HS bisa diperpanjang. Meskipun, di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa setiap tersangka ditahan maksimal 60 hari untuk keperluan penyidikan.
"Pasti diperpanjang itu penahanannya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/7).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
Argo berdalih perpanjangan penahanan bisa dilakukan lebih dari 60 hari dengan acuan ancaman pasal yang disangkakan. Diketahui HS terancam penjara seumur hidup atas kasus dugaan makar yang menjeratnya.
"Bisa diperpanjang. Ancamannya berapa itu?" kata Argo.
Argo juga mengaku belum tahu apakah berkas tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau belum. "Untuk berkas perkaranya dicek dulu ya," pungkas Argo.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya hingga kini belum mengirim berkas maupun tersangka dugaan makar Hermawan Susanto alias HS (25) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Sedangkan, masa penahanan HS akan habis pada Kamis (11/7) mendatang.
Kuasa Hukum HS, Sugiyarto Atmowijoyo mengatakan, apabila belum dikirim juga maka kliennya harus ditangguhkan penahanannya. Sebab, ia berdalih pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seorang tersangka maksimal ditahan oleh polisi selama 60 hari untuk kepentingan penyidikan.
"Tapi, kalau pada 12 Juli HS belum dikirim ke kejaksaan, maka penahanannya harus ditangguhkan, karena pada akhirnya mau enggak mau. Sebab, penahanannya jadi ilegal kan tanpa dasar," ujar Sugiyarto katanya saat dikonfirmasi, Selasa (9/7).
Katanya, dirinya telah menanyakan kepada penyidik terkait berkas perkara HS. Namun, hingga saat ini berkas perkara belum dilimpahkan ke Kejaksaan, baik tahap pertama atau P19 maupun tahap kedua P21 atau pelimpahan barang bukti dan tersangka.
"Makanya dari awal saya selalu mendesak untuk mereka itu menaikkan berkasnya. Kalau berkasnya segera naik kemudian HS segera diadili di pengadilan kan kami bisa membuktikan apakah makar bisa dibuktikan atau tidak kan begitu," tegasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Baca SelengkapnyaKetut menerangkan, masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaAndreas pun menyinggung soal cawe-cawe Jokowi agar tetap berkuasa.
Baca SelengkapnyaGazalba akan kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Jakarta Timur paling lama 57 hari.
Baca SelengkapnyaKoordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah apa yang disampaikan Hasto.
Baca Selengkapnya