Polisi Kembali Tangkap 2 Pelaku Prostitusi Anak di Kafe Kayangan Penjaringan
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali mengamankan dua pelaku atas kasus perdagangan manusia di bawah umur di Bar dan Kafe Kayangan, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Dua pelaku tersebut merupakan penjual Pekerja Seks Komersial (PSK).
"Kita telah mengekspos 6 tersangka sudah kita tahan pada saat pertama dengan 10 korban. Sabtu kemarin berhasil kita amankan lagi 2 pelaku yang memiliki peran hampir sama sebagai pencari dan juga menjual kepada cafe Kayangan. Itu salah satunya inisial AH, yang satu inisialnya H," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (27/1).
Yusril menjelaskan, kedua pelaku ini diduga sebagai agen yang memasarkan para korban ke pria hidung belang. Adapun pelaku membantah menjual PSK di bawah umur.
-
Mengapa pelaku memperdagangkan bayi? Motif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Siapa pelaku pembunuhan PSK online? Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menjelaskan dalam kurun waktu tiga jam setelah kejadian, pelaku berinisial C (30) ditangkap karena terbukti menganiaya korban A (21) hingga meninggal dunia.'Kami mendapatkan laporan terkait penemuan jasad korban pada pukul 15.30 WIB, Kamis kemarin. Tiga jam berselang pelaku yakni C berhasil kami tangkap,' kata Kapolres di Cirebon, dilansir Antara, Jumat (10/5).
-
Siapa yang sering melakukan pengemis online? Saat ini banyak konten kreator yang sering mengunggah video mengemis online di akun media sosialnya seperti Tiktok, Instagram, Short Youtube.
-
Siapa yang tidak setuju pemain judi online disebut korban? 'Lagian saya juga tidak setuju mereka disebut korban, mereka semua pemain kok, pelaku. Sudah tau ilegal, masih dicari-cari caranya buat main. Dan mereka secara sadar, tanpa paksaan ketika memainkan itu semua. Masa iya yang begitu kita sebut korban. Jadi jangan sibuk dengan hal-hal yang lain, fokus berantas judi online-nya aja dulu,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana hukum mengemis online? Hukum fiqih menyikapi fenomena pengemis online melalui dalil-dalil dan pendapat para ulama, disebutkan bahwa hukum meminta-minta (mengemis) itu tidak diperbolehkan (haram) jika disertai dengan unsur menghinakan diri, dilakukan secara berulang kali, dan menyakiti perasaan orang yang dimintai.
"Para pelaku kita tangkap di Jakarta. Saat ini, pengakuannya tetap orang dewasa, tapi kita masih mendalami dulu, kita tunggu saja," ujarnya.
Sebelumnya, Polisi mengungkap praktik human trafficking (perdagangan manusia) yang terjadi di Bar dan Karaoke Kayangan, di Kelurahan Rawa Bebek Penjaringan, Jakarta Utara. Pada saat penggeledahan, polisi mengamankan enam orang pelaku.
"Pada tanggal 13 Januari daerah Penjaringan Jakarta Utara di salah satu kafe, berhasil mengamankan 6 orang pelaku dan kita sudah lakukan penahan terhadap para pelaku," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
Masing-masing pelaku berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E. Menurut Yusri, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam mencari dan menjual para korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan memasarkan dua anak tersebut, dua muncikari itu mendapat keuntungan Rp50 ribu-150 ribu.
Baca SelengkapnyaSalah satu korban mengaku diimingi kerja di klinik kecantikan oleh perekrut sebelum dijadikan PSK.
Baca SelengkapnyaDL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca SelengkapnyaKeduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.
Baca SelengkapnyaPembongkaran berawal dari adanya laporan Anak Baru Gede (ABG) hilang. Hasilnya, muncikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar praktik prostitusi online terhadap dua remaja di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPara korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita muda berinisial MJS (19) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaDua wanita asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara.
Baca SelengkapnyaDua remaja tersebut mengaku hendak menjual 'peralatan tempur' seharga Rp450 ribu.
Baca SelengkapnyaTiga muncikari ditangkap terkait tindak perdangan orang ini.
Baca SelengkapnyaBisnis konten 'Video Gay Kids' yang dibongkar Polda Metro Jaya menjadi bukti rentannya anak-anak Indonesia menjadi korban eksploitasi pornografi.
Baca Selengkapnya