Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Kembali Tetapkan 2 Anggota Klub Moge Tersangka Penganiaya TNI di Bukittingi

Polisi Kembali Tetapkan 2 Anggota Klub Moge Tersangka Penganiaya TNI di Bukittingi Anggota TNI Dikeroyok Rombongan Moge di Bukit Tinggi. ©2020 Instagram infokomando

Merdeka.com - Polisi menetapkan tersangka baru terhadap anggota klub motor gede alias moge terlibat penganiayaan terhadap personel Kodim 0304 Agam, Serda M Yusuf dan Serda Mistari. Penetapan tersangka ini setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengamati rekaman kamera pengawas terpasang di sebuah toko sekitar kejadian.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Stefanus Satake mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut dua anggota klub moge berinisial H (48) dan JAD (26) turut melakukan penganiayaan. Stefanus membeberkan, H memukul Serda Mistari sebanyak 3 kali. Demikian juga dengan JAD. Stefanus menerangkan, tersangka memukul Serda Mistari dan Serda Yusuf.

"Kami ketahui berdasarkan keterangan dari saksi dan dikuatkan dengan video yang kita dapat dari CCTV toko," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11).

Stefanus menjelaskan, kedua tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bukittinggi. Hingga saat ini, anggota klub moge tersangka penganiayaan prajurit TNI itu berjumlah 4 orang.

"Semuanya ditahan di Rutan Polres Bukittinggi," tandas dia.

Kepolisian Resort (Polres) Kota Bukittinggi sebelumnya menetapkan dua pengendara rombongan Motor Gede (Moge) Harley Davidson asal Bandung, Jawa Barat sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu setelah anggota moge tersebut melakukan pengeroyokan terhadap dua pemotor yang diketahui Anggota TNI.

Kapolres Kota Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, membenarkan jika adanya penetapan tersangka terhadap dua pengendara Moge tersebut. "Benar, masing-masing berinisial MS (49) dan B (18). Keduanya sementara sudah kami tahan,” kata Kapolres kepada merdeka.com, Sabtu (31/10).

Dia menjelaskan, kedua tersangka ditetapkan dikenakan Pasal 170 KUHP terkait dugaan pengeroyokan. Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Bukittinggi untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku mengucapkan permintaan maaf usai menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

"Iya, ada permintaan maaf yang disampaikan setelah menjalani pemeriksaan tadi malam," kata Kapolres Kota Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, di Bukittinggi, Sabtu (31/10).

Dia menjelaskan, permintaan maaf disampaikan yang direkam dalam bentuk video. Namun, lanjut Dody, walaupun pengendara telah menyatakan permintaan maaf, kasus dugaan pengeroyokan itu tetap berlanjut. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

"Pasal yang kita persangkakan Pasal 170 junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Stefanus.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi Anggota TNI Dianiaya dan Dibacok Geng Motor di Medan
Kronologi Anggota TNI Dianiaya dan Dibacok Geng Motor di Medan

Polisi menjelaskan kronologi penganiayaan yang dilakukan sekelompok orang terhadap dua anggota TNI yakni Prada DSK dan Pratu AS di Medan.

Baca Selengkapnya
Pembacokan Saksi Pilkada di Sampang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Pembacokan Saksi Pilkada di Sampang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.

Baca Selengkapnya
Kronologi Geng Mekarsari Family Bacok & Injak Remaja di Jalanan Cimanggis, Dikira Lawan Tawuran
Kronologi Geng Mekarsari Family Bacok & Injak Remaja di Jalanan Cimanggis, Dikira Lawan Tawuran

Korban jadi sasaran keberingasan geng tersebut. Padahal saat kejadian, dia baru saja pulang main game online dengan teman-temannya.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Dua Orang Anggota Club Mobil Diduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Jambi
Polisi Tangkap Dua Orang Anggota Club Mobil Diduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Jambi

Mahasiswa Jambi Dikeroyok Oleh Anak Club Mobil Belum Sadar, Polresta Jambi Ringkus Dua Orang Pelaku

Baca Selengkapnya
Satu Warga Sipil jadi Tersangka Kasus Paspampres Aniaya Pemuda Aceh, Ini Identitas dan Perannya
Satu Warga Sipil jadi Tersangka Kasus Paspampres Aniaya Pemuda Aceh, Ini Identitas dan Perannya

Total 4 orang menjadi tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh.

Baca Selengkapnya
Enam Anggota TNI Ditetapkan jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud
Enam Anggota TNI Ditetapkan jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud

Denpom IV/Surakarta menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Baca Selengkapnya
Terungkap Komplotan Begal Casis Bintara Polri Ternyata Sudah Berulang Kali Beraksi
Terungkap Komplotan Begal Casis Bintara Polri Ternyata Sudah Berulang Kali Beraksi

"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan

Baca Selengkapnya
3 Prajurit TNI Culik & Bunuh Imam Masykur Satu Leting, Bidik Pedagang Obat Ilegal di Rempoa
3 Prajurit TNI Culik & Bunuh Imam Masykur Satu Leting, Bidik Pedagang Obat Ilegal di Rempoa

Atas kedekataan angkatan, kata Irsyad, tiga Anggota TNI bersama dengan satu tersangka sipil inisial MS.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru atas Kasus Penganiayaan Junior STIP, Ketiganya Terancam 15 Tahun Bui
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru atas Kasus Penganiayaan Junior STIP, Ketiganya Terancam 15 Tahun Bui

Polisi menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.

Baca Selengkapnya
Eksekutor Begal Casis Polri Ditembak Mati Usai Melawan saat Ditangkap
Eksekutor Begal Casis Polri Ditembak Mati Usai Melawan saat Ditangkap

Tersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panglima dan Kasad Tak Beri Ampun Tiga TNI Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas
VIDEO: Panglima dan Kasad Tak Beri Ampun Tiga TNI Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas

Anggota Paspampres Praka Riswandi Manik menculik dan menganiaya pemuda asal Aceh

Baca Selengkapnya
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari

Penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).

Baca Selengkapnya