Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Kembali Tetapkan 3 Tersangka Insiden Amblesnya Jalan Gubeng, Total 6 Orang

Polisi Kembali Tetapkan 3 Tersangka Insiden Amblesnya Jalan Gubeng, Total 6 Orang Barang bukti terkait amblesnya Jalan Gubeng. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Polisi kembali menetapkan 3 orang lagi sebagai tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, pada 18 Desember 2018 lalu. Total, ada 6 orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden ini.

Penambahan jumlah tersangka terkait dengan amblesnya Jalan Gubeng Surabaya ini, disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.

Dia menyatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, para tersangka ini berasal dari pihak manajemen PT Saputra Karya dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).

"Dari hasil perkara yang dilakukan, kami sudah menentukan 6 orang tersangka. Di antaranya, RW sebagai Manajer PT NKE, RH sebagai Project Manajer PT Saputra Karya, LAH sebagai Supervisor PT Saputra Karya, BS sebagai Dirut PT NKE, A sebagai Side Manajer PT NKE, dan A lagi sebagai Side Manajer PT Saputra Karya," ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (23/1).

Dia menambahkan, terkait dengan penetapan status tersangka itu, pihaknya telah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka sejak Senin kemarin.

Dikonfirmasi mengenai jeratan hukum yang diberlakukan untuk para tersangka, Kapolda menyebut, keenam orang itu dijerat dengan Pasal 192 ayat 1 jo 55 KUHP dan atau, Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang no 38 tahun 2004 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Kapolda menyebut penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pemeriksaan 16 perusahaan yang terlibat pengerjaan proyek gubeng ini. Dari 16 perusahaan tersebut, ada 40 saksi yang keterangannya sudah dalami.

Insiden amblesnya Jalan Gubeng Surabaya ini terjadi pada 18 Desember 2018 lalu. Amblesnya jalan tersebut dikarenakan dinding pembatas pada proyek pembangunan basement RS Siloam, ambrol. Tidak ada korban jiwa dalam kasus ini. Namun Jalan Gubeng sempat tidak dapat dilewati hingga beberapa minggu, lantaran terputus total akibat ambles.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bata-Tegal, Kontraktor dan Pejabat Pemkab Bondowoso Ditahan Jaksa
Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bata-Tegal, Kontraktor dan Pejabat Pemkab Bondowoso Ditahan Jaksa

Penanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.

Baca Selengkapnya
Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis
Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis

Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Persekongkolan Jahat Tender Proyek Tol MBZ Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
Persekongkolan Jahat Tender Proyek Tol MBZ Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

Kejagung juga mendalami dampak dari modus pengurangan volume proyek dalam proses pembangunan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Peran 3 Tersangka dalam Korupsi Proyek Tol MBZ, Negara Rugi Rp1,5 Triliun
VIDEO: Peran 3 Tersangka dalam Korupsi Proyek Tol MBZ, Negara Rugi Rp1,5 Triliun

Korupsi tol MBZ merugikan negara diperkirakam hingga Rp1,5 triliun.

Baca Selengkapnya