Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Klaim Belum Temukan Cukup Bukti Tetapkan Kalapas Tangerang Sebagai Tersangka

Polisi Klaim Belum Temukan Cukup Bukti Tetapkan Kalapas Tangerang Sebagai Tersangka Empat Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Berhasil Diidentifikasi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi belum menemukan cukup bukti untuk menaikan status Kalapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono dari saksi menjadi tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara polisi terkait Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, sementara ini disimpulkan enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah tiga sipir berinisial RU, S dan Y. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain tewas dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Sementara tiga tersangka lainnya adalah seorang warga binaan berinisial JMN dan dua pegawai lapas berinisial PBB dan RS. Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang kealpaan mengakibatkan kebakaran dengan ancaman penjara lima tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Setidaknya harus mengantongi dua alat bukti permulaan.

"Rekan-rekan sekalian menetapkan tersangka itu harus sesuai alat bukti dan sesuai kapasitasnya.Kami sangat hati-hati, sebelum dibuktikan dari wujud organisasinya dan wujud pertanggungjawabannya. Kami enggak main-main karena ini menyangkut hukum," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9).

Menurut Tubagus, penyidik sejauh ini tak menemukan pelanggar pidana yang dilakukan oleh Kalapas Tangerang. Sebagaimana, sangkaan pada Pasal 359 KUHP dan 188 KUHP.

Namun, bukan berarti Kalapas Tangerang lolos dari jerat hukum. Tubagus kemudian berbicara soal perkembangan penyidikan.

"Kemudian timbul pertanyaan kedua mungkin tidak jadi tersangka. Sampai saat ini kami sudah mengelar perkara pertama Pasal 359 KUHP dan 188 KUHP sudah. Apakah sesuatu serba mungkin saja terjadi berdasar hasil penyidikan," ujar dia.

Tubagus mengatakan, penyidik ke depan menjadwalkan pemeriksaan kepada tiga orang tersangka. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 1 Oktober 2021.

"Kita sudah mengagendakan permeriksaan tersangka pada Jumat besok. Pengembangan penyidikan akan terus berlangsung," ucap dia.

Adapun salah satunya tersangka yang dimintai keterangan adalah RS selaku Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang.

"Nanti kami akan lihat pemeriksaan Kasubbag yang sudah ditetapkan tersangka," terang dia.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK
Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK

Penetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu

Baca Selengkapnya
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah

PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat

Kubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.

Baca Selengkapnya
Alat Bukti Lengkap, Kenapa Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Bunuh Diri Dokter Aulia?
Alat Bukti Lengkap, Kenapa Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Bunuh Diri Dokter Aulia?

Ternyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Ungkap Proses Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Saksi Ahli Polda Jabar Ungkap Proses Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Agus mengungkapkan, ijazah hingga media sosial bisa dijadikan alat bukti.

Baca Selengkapnya
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik

Alexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej
Ini Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej

Melihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri
Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri

"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."

Baca Selengkapnya
Status Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah, Begini Aturan Penetapan Tersangka Menurut MK
Status Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah, Begini Aturan Penetapan Tersangka Menurut MK

Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tidak sah.

Baca Selengkapnya
Mantan Kabareskrim Sebut Bukti Kasus Kematian Vina dan Eky Tak Cukup Kuat Unsur Pembunuhan
Mantan Kabareskrim Sebut Bukti Kasus Kematian Vina dan Eky Tak Cukup Kuat Unsur Pembunuhan

Menurutnya upaya PK atas kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, merupakan hak dari pemohon yakni Saka Tatal.

Baca Selengkapnya