Polisi Klaim Belum Temukan Cukup Bukti Tetapkan Kalapas Tangerang Sebagai Tersangka
Merdeka.com - Polisi belum menemukan cukup bukti untuk menaikan status Kalapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono dari saksi menjadi tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara polisi terkait Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, sementara ini disimpulkan enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah tiga sipir berinisial RU, S dan Y. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain tewas dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Sementara tiga tersangka lainnya adalah seorang warga binaan berinisial JMN dan dua pegawai lapas berinisial PBB dan RS. Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang kealpaan mengakibatkan kebakaran dengan ancaman penjara lima tahun.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Setidaknya harus mengantongi dua alat bukti permulaan.
"Rekan-rekan sekalian menetapkan tersangka itu harus sesuai alat bukti dan sesuai kapasitasnya.Kami sangat hati-hati, sebelum dibuktikan dari wujud organisasinya dan wujud pertanggungjawabannya. Kami enggak main-main karena ini menyangkut hukum," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9).
Menurut Tubagus, penyidik sejauh ini tak menemukan pelanggar pidana yang dilakukan oleh Kalapas Tangerang. Sebagaimana, sangkaan pada Pasal 359 KUHP dan 188 KUHP.
Namun, bukan berarti Kalapas Tangerang lolos dari jerat hukum. Tubagus kemudian berbicara soal perkembangan penyidikan.
"Kemudian timbul pertanyaan kedua mungkin tidak jadi tersangka. Sampai saat ini kami sudah mengelar perkara pertama Pasal 359 KUHP dan 188 KUHP sudah. Apakah sesuatu serba mungkin saja terjadi berdasar hasil penyidikan," ujar dia.
Tubagus mengatakan, penyidik ke depan menjadwalkan pemeriksaan kepada tiga orang tersangka. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 1 Oktober 2021.
"Kita sudah mengagendakan permeriksaan tersangka pada Jumat besok. Pengembangan penyidikan akan terus berlangsung," ucap dia.
Adapun salah satunya tersangka yang dimintai keterangan adalah RS selaku Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang.
"Nanti kami akan lihat pemeriksaan Kasubbag yang sudah ditetapkan tersangka," terang dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu
Baca SelengkapnyaPN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.
Baca SelengkapnyaTernyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca SelengkapnyaAgus mengungkapkan, ijazah hingga media sosial bisa dijadikan alat bukti.
Baca SelengkapnyaAlexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaMelihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca Selengkapnya"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."
Baca SelengkapnyaHakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tidak sah.
Baca SelengkapnyaMenurutnya upaya PK atas kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, merupakan hak dari pemohon yakni Saka Tatal.
Baca Selengkapnya