Polisi Klaim Belum Temukan Penyiksaan terhadap Luthfi Alfiandi
Merdeka.com - Tim khusus bentukan Polri mengusut dugaan penyidik polisi menyiksa Dede Luthfi Alfiandi, yang dipidana terkait demonstrasi di depan gedung DPR dan MPR pada September tahun lalu. Hasil pemeriksaan terhadap 16 saksi belum ada keterangan membuktikan penyiksaan terhadap remaja tersebut.
"Jadi sementara itu yang ditemukan jadi tidak ada keterangan daripada pengacara, temannya tersangka, maupun yang ditemukan tim ini adanya penyiksaan," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).
Argo mengatakan, Irwasda Polda dan Propam telah mengklarifikasi terhadap 16 saksi terkait dugaan penyiksaan tersebut. Para saksi adalah anggota Polri yang membawa Lutfhi ke Polres Jakbar, tersangka lain yang bersama Lutfhi, pengacara yang mendampingi saat pemeriksaan. Serta, anggota Polri yang menangkap Lutfhi sampai anggota di Polres Jakpus.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Bagaimana polisi menindaklanjuti ketidakhadiran saksi? Ramadhan menyebut karena ketidak hadiran delapan saksi tersebut, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan pada pekan ini. “Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,“ ujar dia.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Ada juga temennya tersangka, yang juga tersangka, pada saat dilakukan pemeriksaan kan itu karena banyak kita periksa akhirnya kita jejer semua dengan pengacara penyidik. Jadi semuanya saling mengetahui. Sudah kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.
Argo mengatakan, Lutfhi juga sudah diperiksa oleh divisi kedokteran. Dari keterangan seluruhnya, belum ada mengarah ke penyiksaan.
"Makanya di sana sebelum masuk polres juga diperiksa oleh dokkes kondisinya seperti apa daripada tersangka tersebut," kata dia.
Divonis 4 Bulan Penjara
Hakim Ketua Persidangan Bintang AL memutuskan terdakwa Luthfi Alfiandi atas kasus dugaan melawan polisi saat aksi pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada September 2019 lalu, dinyatakan bersalah dan dihukum empat bulan penjara.
"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diberi peringatan tiga kali," tegas Bintang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Dede Lutfhi dengan pidana penjara selama empat bulan," lanjutnya.
Hakim menganggap, Luthfi melanggar Pasal 218 KUHP. Luthfi seorang yang bukan berstatus pelajar menggunakan seragam sekolah yang dikenakan Lutfi bertujuan mengelabui polisi dan peserta demo lainnya.
Hakim mengatakan, Lutfi ikut demo diajak salah satu temannya bernama Nandang. Setelah itu, aksi tersebut berlangsung hingga pukul 18.00 WIB yang membuat polisi mengimbau massa membubarkan diri. Namun pada pukul 19.30 WIB, Lutfi bersama 2 rekannya bernama Nandang dan Bengbeng kembali ke arah belakang gedung MPR/DPR.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
LPSK memberikan perlindungan kepada 15 permohonan dalam kasus kematian Afif Maulana, remaja SMP yang tewas di Padang.
Baca SelengkapnyaPengacara Syahrul Yasin Limpo, Jamaluddin Koedoeboen mengklaim bukan kliennya yang melaporkan kasus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan KPK Firli Bahuri itu
Baca SelengkapnyaMeski sempat diamankan, Kapolda pastikan belasa remaja itu tidak mengalami luka serius.
Baca SelengkapnyaPolisi juga sudah memeriksa lima orang saksi dalam kasus tersebut. Meski belum sampai pada tahap penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaKubu terdakwa meyakini Kiai Fahim tidak bersalah dan terjadi fitnah.
Baca SelengkapnyaAdvokasi LBH Padang Adrizal mengatakan, lima dari tujuh korban yang dianiaya pada 9 Juni 2024 lalu, masih berusia di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka pelaku perundungan itu merupakan anak-anak.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa menghubungi di Hotline 08116669007 dan 0895607345098
Baca SelengkapnyaAfif sebelumnya ditemukan meninggal dunia di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada 9 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPastikan Afif Maulana Tewas Bukan karena Penganiayaan, Polda Sumbar: Pemeriksaannya Sudah Mentok
Baca SelengkapnyaProses penelaahan LPSK nantinya akan menilai sejumlah aspek.
Baca Selengkapnya