Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi klaim kantongi izin pengadilan minta rekam medis Ratna dari RS Bina Estetika

Polisi klaim kantongi izin pengadilan minta rekam medis Ratna dari RS Bina Estetika Ratna sarumpaet periksa kesehatan. ©Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mendapatkan persetujuan dari pihak pengadilan untuk memeriksa dokter dan meminta rekam medis tersangka Ratna Sarumpaet. Sebab, selama pemeriksaan terhadap Dokter Rumah Sakit Bedah Bina Estetika tidak ada keterangan yang didapat untuk melengkapi berkas perkara Ratna.

"Rekam medis yang ada di RS Bina Estetika sudah kita ambil ya, kemarin (Rabu), setelah dapat persetujuan dari pengadilan pada Rabu (10/10) kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (11/10).

Nantinya, kata Argo, keterangan dan barang bukti yang didapat dari RS Bina Estetika akan dimasukan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai kelengkapan berkas perkara dan juga kelengkapan barang bukti.

"Nanti itu sebagai kelengkapan barang bukti," kata Argo.

Dalam hal itu, Argo enggan membeberkan hasil dari rekam medis tersangka. "Rahasia dong, itu kan masuk dalam penyidikan," pungkasnya.

Sebelumnya juga, Pihak Rumah Sakit Khusus (RSK) Bedah Bina Estetika memenuhi panggilan kepolisian. Diwakili Direktur RSK Bedah Bina Estetika, Dede Kristian, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 5 jam dari pukul 13.00 hingga 18.50 WIB.

Namun, dalam pemeriksaan ini Dede tak mau menuangkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan sebelum polisi bersurat ke pengadilan.

"Tidak ada pertanyaan. Kami tidak mau menjawab karena belum ada perintah pengadilan," kata pengacara RSK Bedah Bina Estetika, Arrisman, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/10).

Pihak rumah sakit menolak memberikan rekam medis terkait dugaan operasi bedah plastik aktivis Ratna Sarumpaet kepada polisi. Alasannya, polisi belum mendapatkan perintah pengadilan untuk meminta rekam medis.

"Kami pada prinsipnya tidak berikan data medis sebelum ada perintah dari pengadilan. Kami baru mau diperiksa setelah ada perintah pengadilan. Sudah ada permohonan kita tunggu dulu," ujar Arrisman.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengaku Dicabuli Dokter, Istri Pasien Serahkan Bukti Penting Ini ke Polisi
Mengaku Dicabuli Dokter, Istri Pasien Serahkan Bukti Penting Ini ke Polisi

TA dan suaminya langsung meninggalkan lokasi. Hanya tim kuasa hukumnya yang menemui awak media untuk menyampaikan keterangan pers.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Berkas Diserahkan ke Kejari, Polisi Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Elpiji Bakal Diperiksa Ahli Kejiwaan
Berkas Diserahkan ke Kejari, Polisi Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Elpiji Bakal Diperiksa Ahli Kejiwaan

Keterlilbatan ahli kejiwaan karena ada indikasi polisi NJP mengalami gangguan kejiwaan.

Baca Selengkapnya
Polri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung
Polri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung

Pengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.

Baca Selengkapnya
Tim Investigasi Kemenkes Bersama Ibunda Dokter PPDS Undip Lapor ke Polda Jateng
Tim Investigasi Kemenkes Bersama Ibunda Dokter PPDS Undip Lapor ke Polda Jateng

tim investigasi Kemenkes sudah memberikan datanya kepada penyidik kepolisian.

Baca Selengkapnya