Polisi klaim sudah petakan pelaku empat pelanggaran HAM di Papua
Merdeka.com - Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw menyatakan kasus pelanggaran hak asasi manusia sudah dilakukan olah tempat kejadian perkara di Papua. Kasus tersebut yakni kasus Wamena, kasus Wapen Waropen, Kongres Rakyat Papua ketiga dan penghilangan sopir Theys, Aristoteles.
Pelaku pun sudah diketahui oleh Polda Papua. "Kami sudah laporkan progresnya, pemeriksaan dan hasil olah TKP. Mudah-mudahan yang akan datang kami sudah bisa petakan siapa pelakunya. Kasus lain, seperti Biak Berdarah dan Mapenduma masih ditangani pemerintah pusat," kata Irjen Paulus usai bertemu Menko Polhukam Luhut di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (18/5).
Pertimbangan empat kasus tersebut diserahkan ke Polda Papua, kata dia karena ada yang butuh keputusan DPR. Sedangkan kasus lain sudah ditangani Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Apa saja jenis pelanggaran HAM yang ada? Jenis pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat.
-
Siapa yang mengalami pelanggaran HAM? Abdul mengaku mendapat telepon dari kerabat di Shanghai pada September 2017. Menurut Abdul, kerabatnya itu mengabarkan bahwa adiknya diambil dari kamp konsentrasi warga Uighur di China.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
"Yang lain dianggap sudah selesai, yaitu Makotabuni, pelakunya saat dikejar tertembak dan tewas. Punjen berdarah (empat brimob dan satu TNI jadi korban)," kata dia.
Sementara di tempat yang sama, Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat menyatakan kasus pelanggaran HAM di Papua dipastikan melalui jalur hukum. Selain itu, pemerintah harus menjamin kasus pelanggaran ham di Papua tidak terulang.
"Oleh karena itu perlu pendekatan yang lebih dialogis dan humanis. Itu dikedepankan demi stabilitas politik di Papua. Ya supaya Papua damai itu bisa terjadi dan tidak sekadar lip service. Itu bisa diterima oleh semua," kata dia.
Menko Polhukam Luhut, kata dia meminta kasus pelanggaran ham di Papua diselesaikan pada tahun 2016 ini.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mencatat ada 8 orang meninggal dunia, terdiri atas lima anggota TNI/POLRI dan tiga warga sipil
Baca SelengkapnyaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM menyampaikan delapan rekomendasi agenda HAM yang perlu mendapatkan perhatian khusus pada pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM juga berkoordinasi dengan LPSK untuk memastikan tidak ada intervensi terhadap saksi yang diperiksa.
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran HAM tersebar di seluruh di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenggantian nama KKB menjadi OPM itu berdasarkan Surat Telegram (ST) Nomor : STR/41/2024.
Baca SelengkapnyaPemantauan Komnas HAM menghasilkan tiga kesimpulan dan sejumlah poin rekomendasi bagi empat kementerian/lembaga.
Baca SelengkapnyaSebanyak 10 pelaku yang awalnya tak dikenal kini sudah diketahui identitasnya dan segera ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus peretasan handphone Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Mereka menduga ada jaringan lebih besar dari empat pelaku yang sudah ditangkap.
Baca SelengkapnyaPasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.
Baca Selengkapnya"Kami sudah mengambil keterangan dari 9 orang, 4 dari anggota Dit Polairud, 3 Masyarakat dan 2 dari pelaku," kata Kabid Propam Polda Sultra, Mochammad Sholeh.
Baca SelengkapnyaSelain dokumen APBD dan catatan aliran dana, tim penyidik KPK juga menyita dokumen elektronik tersimpan dalam komputer.
Baca Selengkapnya