Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi klaim tak butuh keterangan Sandi usut kasus penggelapan tanah

Polisi klaim tak butuh keterangan Sandi usut kasus penggelapan tanah Sandiaga Uno. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Metro Jaya telah memberikan kesempatan kepada calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno untuk mengklarifikasi kasus jual beli tanah di Curug, Tangerang Selatan, Banten. Namun, kesempatan itu tak diambil oleh Sandiaga dengan alasan kampanye dan ingin ke KPK.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kesempatan klarifikasi Sandiaga sudah selesai, pada panggilan pertama Selasa (21/3). Saat ini penyelidik tengah mintai keterangan saksi-saksi.

"Kan kami sampaikan undangan klarifikasi. Kami kan sudah berikan waktu, hari itu. Kalau seandainya waktu klarifikasi yang kami berikan tak dimanfaatkan, ya nggak masalah. Kami akan periksa saksi-saksi lain," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/3).

Argo menegaskan, pemberian undangan klarifikasi kepada Sandiaga Uno masih dalam penyelidikan. Namun, lanjutnya, pihaknya akan membutuhkan keterangan Sandiaga kembali bila akan melakukan gelar perkara.

"Kalau udah naik penyidikan, baru kami panggil untuk diperiksa (Sandiaga)," kata Argo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan calon wakil gubernur nomor urut tiga Sandiaga Uno, Selasa, (21/3). Sandiaga dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan penjualan tanah seluas 3.115 meter di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012.

Sandiaga Uno tidak akan hadir pemanggilan Penyidik Polda Metro Jaya. "Ini momentum kampanye, apalagi besok ada acara. Dengan sangat menyesal bang Sandi tidak akan hadir acara tersebut (pemanggilan polisi), terserah polisi panggilnya kapan," ujar Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen di Pos Pemenangan Anies-Sandi di Jalan Cicurug, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

Pihaknya memastikan, Sandiaga akan hadir pada pemanggilan berikutnya bila diperlukan. Yupen menjelaskan, dalam surat itu, Sandiaga bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus penggelapan Pasal 372 yang dilaporkan oleh Djoni Hidayat.

"Jadi kasusnya sendiri 372 terjadi tahun 2012 Desember penjualan sebidang tanah luas 3115 meter persegi di Curug Raya KM 35 Tangerang."

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Kubu Sandra Dewi Soal Hoaks Penetapan Tersangka Kasus Timah
Respons Kubu Sandra Dewi Soal Hoaks Penetapan Tersangka Kasus Timah

Sandra Dewi diisukan telah menyandang status tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah

Baca Selengkapnya
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak

Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.

Baca Selengkapnya