Polisi 'Koboi' di Binjai Bakal Jalani Sidang Kode Etik
Merdeka.com - Aksi koboi polisi berinisial Bripka MJ yang melepaskan dua kali tembakan ke udara di sebuah tempat hiburan malam sempat viral di media sosial pada akhir Februari 2021.
Dalam waktu dekat Bripka MJ yang bertugas di Polres Binjai akan menjalani persidangan kode etik internal Polri atas perbuatan yang dilakukannya. Hal tersebut dikatakan juru bicara Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting.
"Menunggu pendapat hukum dari Bidkum Polda Sumut untuk disidangkan kode etik dan profesi kepolisian," kata Siswanto kepada wartawan melalui pesan online, Selasa (30/3).
-
Di mana koboi ini menembakkan senjatanya? Peristiwa yang terjadi di daerah Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) beredar di media sosial.
-
Apa yang dilakukan koboi tersebut? Seorang pria ngamuk dan menembakan senjata api berkali-kali.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Kenapa koboi ini ngamuk dan menembak? Seorang pria ngamuk dan menembakan senjata api berkali-kali.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Kini oknum polisi berinisial Bripka MJ itu tengah menjalani proses penyelidikan oleh Bidang Propam Polres Binjai. Bripka MJ diproses lantaran melepaskan tembakan ke udara sebanyak dua kali di depan De Tonga Hotel Rooftop Bar, Jalan Sei Belutu, Kota Medan, Kamis (25/2).
Sebelumnya, juru bicara Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan tindakan oknum Bripka MJ telah ditangani langsung oleh Polres Binjai.
Nantinya, Polres Binjai yang akan memberikan tindakan tegas kepada Bripka MJ. Namun, dirinya tak mengetahui pasti alasan Bripka MJ melepaskan tembakan di tempat umum.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolres Bogor Kombes Rio Wahyu Anggora menyampaikan kronologi polisi tembak polisi yang berada di Rusun Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor pun menetapkan dua tersangka yaitu Bripda IMS usia 23 tahun sebagai pengguna senjata api, dan Bripka IG usia 33 tahun sebagai pemilik senjata api.
Baca SelengkapnyaSenjata api rakitan ilegal tersebut merupakan milik tersangka IG yang kemudian dibawa oleh tersangka IMS ke Rusun Polri Cikeas.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Motif Aksi 'Koboi' Pria di Mampang Todong Senjata ke Pengendara Lain
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami pria berlagak koboi di Mampang Selatan terlibat kejahatan lain.
Baca SelengkapnyaTak terima ditegur, kedua pelaku langsung melakukan penyerangan kepada Aipda D dan A.
Baca SelengkapnyaSaat ini sedang dilakukan pemeriksaan internal di PN Depok. Pemeriksaan diketuai oleh Wakil Ketua PN Depok
Baca SelengkapnyaKKB menyerang pos tower satgas tindak belukar ODC-2024 di Dusun Tigamajigi
Baca SelengkapnyaSi maling tampak panik karena gagal mencuri motor. Dia lantas menodongkan benda berbentuk pistol ke arah warga.
Baca SelengkapnyaTiba-tiba HRR mengeluarkan senjata pistol yang dipakai dengan maksud menakut-nakuti korban JPP.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR meminta aparat kepolisian memberantas kepemilikan senjata api ilegal di masyarakat.
Baca SelengkapnyaDalam beberapa tahun terakhir, sudah banyak kejadian naas tersebut yang merusak citra Kepolisian Tanah Air.
Baca Selengkapnya