Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Konfrontir Maria Lumowa dengan Keterangan Saksi AHW Terkait L/C Fiktif

Polisi Konfrontir Maria Lumowa dengan Keterangan Saksi AHW Terkait L/C Fiktif Penangkapan Maria Pauline Lumowa. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Tersangka kasus pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa senilai Rp 1,2 triliun diperiksa penyidik Mabes Polri. Ia akan dikonfrontir dengan keterangan saksi AHW L/C fiktif, Jumat (24/7).

"(Pemeriksaan) juga terkait pemberian fasilitas kredit, pengajuan kredit hingga pencairannya," kata Kabagpenum Divhumas Mabes Polri Kombes Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri Jakarta.

Pada Kamis (23/7), penyidik telah memeriksa AHW sebagai saksi untuk tersangka Maria. AHW yang saat ini berstatus sebagai narapidana diperiksa penyidik di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat.

Penyidik mengajukan 30 pertanyaan kepada AHW. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa belasan saksi dan satu ahli pidana korupsi.

Barang bukti yang disita penyidik dari Maria Pauline di antaranya paspor, 28 bundel fotokopi putusan Pengadilan Negeri Jaksel, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung terhadap 16 tersangka lainnya.

Selanjutnya satu bundel fotokopi pengakuan utang oleh Maria kepada BNI tertanggal 26 Agustus 2003, satu bundel fotokopi akta penanggungan utang atau personal guarantee dari Maria kepada BNI tanggal 26 Agustus 2003 dan satu bundel fotokopi akta penanggungan utang dari Adrian Herling Waworuntu kepada BNI tanggal 26 Agustus 2003.

Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp1,2 triliun ini, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman, sementara Maria Pauline melarikan diri ke luar negeri selama 17 tahun.

Sejauh ini, penyidik telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline senilai Rp132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset dilakukan selama Maria Pauline kabur ke luar negeri.

Penyidik berusaha menangani dan menuntaskan kasus ini sesegera mungkin mengingat kasus akan dinyatakan kedaluwarsa pada Oktober 2021.

Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU. Seperti diberitakan Antara. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pegawai KPK hingga Kemenkeu Diperiksa Buntut Pertemuan Alexander dengan Eks Kepala Bea Cukai
Pegawai KPK hingga Kemenkeu Diperiksa Buntut Pertemuan Alexander dengan Eks Kepala Bea Cukai

KPK juga memeriksa sejumlah saksi ahli untuk menyelidiki ada atau tidaknya tindak pidana pertemuan Alexander dengan Eko itu.

Baca Selengkapnya
Total 91 Orang Saksi Diperiksa Polisi terkait Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
Total 91 Orang Saksi Diperiksa Polisi terkait Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Total saksi yang sudah diperiksa terkait kasus pemerasan Firli Bahuri sebanyak 91 orang.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Airlangga Hartarto Tertunduk dan Acungkan Jempol Setelah Hampir 13 Jam Diperiksa Kejagung Terkait Mafia Minyak Goreng
FOTO: Ekspresi Airlangga Hartarto Tertunduk dan Acungkan Jempol Setelah Hampir 13 Jam Diperiksa Kejagung Terkait Mafia Minyak Goreng

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah.

Baca Selengkapnya
Para Terpidana Kasus Vina Diperiksa sampai Tengah Malam, Semua Tegas Bantah Terlibat
Para Terpidana Kasus Vina Diperiksa sampai Tengah Malam, Semua Tegas Bantah Terlibat

Pemeriksaan berlangsung pada Senin (5/8) pagi hingga tengah malam. Selama proses pemeriksaan, para terpidana didampingi kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya