Polisi: Korban perdagangan ginjal hampir 30 orang
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menemukan sekitar 30 orang korban perdagangan ginjal di Bandung. Sebab, tersangka perdagangan ginjal mengaku kepada penyidik polisi.
"Kalau dari pengakuan tersangka itu ada 15 orang. Tapi Tim lapangan kami mendapatkan hampir mencapai 30 orang korban," kata Kanit Human Trafficking Dit Tipidum Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto di Mabes Polri, Selasa (9/2).
Kendati demikian, kata Arie, pihaknya masih terus berupaya menyelidiki kasus tersebut. "Kami masih terus mencari informasi-informasi ini apakah itu semua terkait dengan tiga tersangka tersebut (DD, Y alias AG, dan HS) atau bukan," tegasnya.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Siapa yang paling banyak memiliki korban? Korban Wahyu Kenzo mencapai 272 Orang dengan kerugian Rp 241 Miliar.
-
Apa yang dikorbankan? Anak laki-laki dan perempuan menjadi sasaran pembunuhan ritual pada masa itu, namun karena sebagian besar korban adalah remaja, para peneliti kesulitan untuk menentukan jenis kelamin yang tepat.
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri masih mengusut kasus perdagangan organ ginjal manusia yang ditemukan di Bandung, Jawa Barat. Polisi sedang menyelidiki keterlibatan rumah sakit di Jakarta dalam kasus ini.
Kasus perdagangan organ ginjal telah menyeret tiga tersangka, DD, Y alias AG, dan HS. Mereka akan dikenakan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomer 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fakta Baru Kasus TPPO Jual Beli Ginjal, korban direkrut lewat Facebook
Baca SelengkapnyaKasus itu dibongkar polisi selama periode 5 Juni-20 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaHengky menyebut, temuan polisi, korban memiliki latar belakang berbeda-beda. Mulai dari pedagang, guru, hingga lulusan S2.
Baca SelengkapnyaKorban dijanjikan Rp135 juta setelah menjual ginjal
Baca SelengkapnyaPerkara TPPO ini berupa perdagangan organ tubuh ginjal oleh 15 orang terdakwa.
Baca SelengkapnyaTerungkap bahwa ada 14 korban yang akan diadakan operasi di Kamboja. Tim gabungan dibentuk untuk selamatkan pendonor yang ada di kamboja saat itu.
Baca SelengkapnyaKorban TPPO menjalani proses transplantasi ginjal di Kamboja pada 25 Juni 2023 atau satu bulan lalu.
Baca SelengkapnyaHamim, salah seorang tersangka TPPO Penjualan Ginjal ke Kamboja, mengaku menjadi pendonor sebelum mengoordinir orang-orang yang ingin menjual ginjalnya.
Baca SelengkapnyaLima orang ditangkap Imigrasi Ponorogo,. Dua di antaranya bermaksud jual ginjal ke Kamboja.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi membongkar 290 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaPara korban diberangkatkan ke Kamboja untuk melakukan transplantasi ginjal dengan modus family gathering.
Baca Selengkapnyaproses transplantasi ginjal para korban dilakukan di Preah Ket Mealea Hospital atau rumah sakit (RS) militer yang berada di Phnom Penh, Kamboja.
Baca Selengkapnya