Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Lakukan Restorative Justice ke Panti Pijat Langgar PPKM Darurat

Polisi Lakukan Restorative Justice ke Panti Pijat Langgar PPKM Darurat

Merdeka.com - Polisi terus berupaya menegakkan aturan penerapan PPKM Darurat, baik yang sifatnya penyekatan jalan dan pembatasan mobilitas masyarakat, hingga waktu operasional tempat usaha.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, selama lima hari pelaksanaan PPKM Darurat telah dilakukan tiga kali penegakan hukum lewat restorative justice kepada pelaku usaha.

"Kegiatan restorative justice sebanyak tiga kegiatan," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/7).

Menurut Ahmad, penertiban dengan keputusan restorative justice itu dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam waktu yang berbeda. Yang pertama dilakukan pada 5 Juli 2021.

"Kegiatan restorative justice satu kegiatan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tentang keramaian di tempatnya, di tempat pemancingan," jelas dia.

Selanjutnya, penegakan aturan PPKM Darurat ke tempat usaha yang berakhir dengan restorative justice dilakukan pada Rabu, 7 Juli 2021. Meski tidak merinci lokasi pelanggaran, Ahmad menegaskan pihaknya akan terus melakukan sidak dan operasi disiplin protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

"Untuk restorative justice dilakukan dua kegiatan oleh Polda Metro Jaya tentang penutupan tempat pemancingan dan tempat kegiatan panti pijat," kata Ahmad.

Reporter: Nanda PerdanaSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP