Polisi Lakukan Restorative Justice ke Panti Pijat Langgar PPKM Darurat
Merdeka.com - Polisi terus berupaya menegakkan aturan penerapan PPKM Darurat, baik yang sifatnya penyekatan jalan dan pembatasan mobilitas masyarakat, hingga waktu operasional tempat usaha.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, selama lima hari pelaksanaan PPKM Darurat telah dilakukan tiga kali penegakan hukum lewat restorative justice kepada pelaku usaha.
"Kegiatan restorative justice sebanyak tiga kegiatan," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/7).
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Kenapa Kapolda Metro Jaya merombak jajaran? 'Benar, mutasi merupakan hal biasa dalam rangka penyegaran personel, tour of area,' kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (6/12).
-
Dimana mutasi Kapolda Metro Jaya dilakukan? Berikut 34 daftar mutasi mulai dari tingkat pejabat Polres sampai Kapolsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dirotasi:
-
Bagaimana Kapolda Metro Jaya merombak jajaran? Perombakan ini tertuang dalam surat telegram bernomor Nomor ST/475/XII/KEP./2023, tanggal 4 Desember 2023.
-
Apa saja yang dirombak Kapolda Metro Jaya? Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merombak jajarannya dengan memutasi sejumlah pejabat kepala satuan (Kasat) tingkat Polres hingga Kapolsek.
-
Siapa yang dipanggil Polda Metro Jaya? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
Menurut Ahmad, penertiban dengan keputusan restorative justice itu dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam waktu yang berbeda. Yang pertama dilakukan pada 5 Juli 2021.
"Kegiatan restorative justice satu kegiatan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tentang keramaian di tempatnya, di tempat pemancingan," jelas dia.
Selanjutnya, penegakan aturan PPKM Darurat ke tempat usaha yang berakhir dengan restorative justice dilakukan pada Rabu, 7 Juli 2021. Meski tidak merinci lokasi pelanggaran, Ahmad menegaskan pihaknya akan terus melakukan sidak dan operasi disiplin protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
"Untuk restorative justice dilakukan dua kegiatan oleh Polda Metro Jaya tentang penutupan tempat pemancingan dan tempat kegiatan panti pijat," kata Ahmad.
Reporter: Nanda PerdanaSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya