Polisi Lakukan Restorative Justice kepada Pembakar Sekolah di Garut
Merdeka.com - Kepolisian resor Garut melakukan restorative justice terhadap mantan guru honorer yang melakukan aksi pembakaran di SMPN 1 Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada 14 Januari 2022. Hal tersebut dilakukan setelah ada kesepakatan dari seluruh pihak dan mempertimbangkan sejumlah hal.
"Pada hari ini kami dari Polres Garut beserta juga dari Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Garut Selatan melakukan restorative justice terkait tindak pidana pembakaran yang terjadi pada tanggal 14 Januari lalu di SMPN 1 Cikelet, Kecamatan Cikelet dengan tersangka bapak Munir Alamsyah umur 53 tahun," kata Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Kapolres menyebut bahwa berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pihaknya, kasus tersebut memang memungkinkan dilakukan restorative justice terhadap Munir. Hal lainnya juga yang menjadi pertimbangan adalah jumlah kerugian akibat dari kebakaran yang terjadi dinilai relatif kecil.
-
Kenapa DPR menilai pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi masih kecil? Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa MK membuka kesempatan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
-
Mengapa kasus pembakaran rumah jurnalis di Sumut diusut dengan Scientific Crime Investigation? Dalam menangani kasus ini, Polda Sumut menerapkan metode Scientific Crime Investigation sebagai standar penyidikan.
Pasca pihaknya melakukan penanganan atas kasus tersebut, dijelaskan Wirdhanto, pihaknya berdiskusi dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala SMPN 1 Cikelet, dan pengacara tersangka terkait hal tersebut. "Hasilnya terwujud kesepakatan memaafkan pelaku terhadap tindakannya," jelasnya.
"Setelah kami menerima kesepakatan dari kedua belah pihak, dan didasari dari Peraturan Kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait masalah Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, kami melihat materiil dan formilnya terpenuhi (untuk dilakukan restorative justice)," tambahnya.
Ia mengungkapkan, terpenuhinya materil dan moril tersebut dilihat dari bahwa pelaku bukan residivis dan bila restorative justice dilakukan tidak akan ada ekses atau konflik sosial kedepannya. “Untuk kaitannya dengan pemenuhan honor guru dan sebagainya, itu dikembalikan ke Dinas Pendidikan dan sekolah,” ungkapnya.
Sejak Munir ditangkap, Wirdhanto mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan. Lebih dari itu juga pihaknya sempat membawa Munir ke psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaannya dan hasilnya masih belum diterima pihaknya.
Selain itu juga, diakui Kapolres, pihaknya memberikan bantuan kepada Munir karena kondisi ekonominya yang menengah kebawah.
"Beliau tidak bekerja yang merupakan mantan guru honorer, berdasarkan penyampaian dari tersangka bahwa tersangka itu melakukan pembakaran karena untuk gaji honorer belum dilakukan pembayaran sekitar 6 juta. Karena ada kebutuhan ekonomi yang menuntut biaya hidup, sudah beberapa kali menagih tidak dibayar, akhirnya kesal sehingga membakar sekolah," katanya.
Sebelumnya, MA, mantan guru honorer mata pelajaran Fisika SMPN 1 Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat nekat membakar bangunan sekolah. Aksi tersebut dilakukannya karena sakit hati upahnya sebagai guru dari tahun 1996 hingga 1998 belum dibayar sampai sekarang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Dede Sopandi mengatakan bahwa aksi pembakaran sekolah dilakukan MA pada Jumat 14 Januari 2022 sekitar pukul 11.00. "Diduga dilakukan oleh mantan seorang tenaga guru honorer berinisial MA," ujarnya, Selasa (25/1).
Diketahuinya MA sebagai pelaku pembakaran, diakui Dede, saat pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga ada salah satu CCTV yang berada di salah satu rumah di depan sekolah merekam pelaku saat masuk ke area sekolah. Pihaknya pun kemudian mengamankan MA.
"Saat kami periksa, MA mengaku bahwa aksi pembakaran itu dilakukannya karena sakit hati, dimana dilatarbelakangi kan pernah menjadi tenaga honorer di periode 1996 sampai 1998 di SMPN 1 Cikelet. Dari pihak sekolah ada uang sebesar Rp6 juta yang tidak diberikan," ungkapnya.
Selama kurun waktu tersebut, Dede mengatakan bahwa MA mengaku menjadi pengajar mata pelajaran fisika di sekolah tersebut. Kepadanya, MA mengaku dikeluarkan dari sekolah karena kerap menginstruksi kebijakan sekolah.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri mengungkap, angka penurunan mencapai 4,23 persen dibandingkan 2023.
Baca Selengkapnya