Polisi larang mobil pikap bawa penumpang di belakang saat mudik
Merdeka.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melarang para pemudik untuk menumpang dibagian kabin atau belakang mobil pikap alias bak terbuka. Polisi akan menurunkan penumpang tersebut jika ketahuan.
Kepala Koprs Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Roycke Lumowa menegaskan, kendaraan (mobil) pikap dilarang untuk dimodifikasi untuk ditumpangi orang di bagian kabin. Karena bagian belakang itu tak layak untuk ditumpangi oleh orang dalam melakukan mudik atau pergi jauh.
"Enggak boleh, itu enggak boleh, pikap kan mobil barang, maksimal dua orang itupun yang jaga barang, itupun dia harus pakai helm di belakang," tegas Roycke saat di gerbang tol Mojokerto, Jawa Tengah, Sabtu (2/6).
-
Kenapa Korlantas Polri mengantisipasi kecelakaan mudik? Pada tahun 2023 terjadi 512 kejadian. Pada tahun ini diupayakan diturunkan. 'Pada tahun 2024 kami berharap dapat meminimalkan sehingga operasi tadi bisa berjalan dengan aman dan nyaman itu bisa terwujud,' katanya.
-
Bagaimana Korlantas Polri mengantisipasi arus mudik? Untuk berbagai kesiapan pengelolaan terhadap arus mudik dan arus balik, Polri akan mengantisipasi berbagai kegiatan, baik mudik dan balik.Selain itu, kata Slamet, juga mengantisipasi kesiapan tempat-tempat ibadah dan tempat-tempat wisata serta pusat transportasi.
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
-
Bagaimana Korlantas Polri siapkan mudik 2024? Selain itu, kata Slamet, polisi tidak hanya melakukan pengaturan lalu lintas arus mudik dan balik, tetapi pengamanan serta kesiapan rumah-rumah ibadah dan tempat wisata.
-
Bagaimana petugas menertibkan pemudik bandel? Alhasil, petugas Patroli dari Polantas pun berusaha menertibkan pengendara yang melewati jalur contraflow. Dengan begitu kendataan pun kembali ke dua jalur contra flow dan ruas jalan utama yang telah disediakan menuju Jakarta.
-
Apa yang dilarang terkait APK di angkutan umum? Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melarang pemasangan APK pada angkutan umum karena menganggu estetika serta kenyamanan pengendara dan pejalan kaki.
Dirinya juga telah memerintahkan kepada anggotanya untuk segera memberhentikan atau meminggirkan kendaraan pikap yang ditumpangi orang di belakang. Hal tersebut salah satu langkah dalam menjaga keselamatan para pemudik.
"Kalau ditemukan harus kita imbau untuk minggir, walaupun enggak banyak, itu mengancam keselamatan dia, bukan kita larang malah mencelakakan dia, justru kita larang untuk menjaga keselamatannya," katanya.
Jika kedapatan pikap membawa penumpang di belakang, petugas akan mengalihkan penumpang atau orang tersebut ke kendaraan umum.
"Ditegur, enggak boleh dilanjutin, ya pokoknya dipinggirin, terus yang di belakang silakan naik angkutan umum saja," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi: Lagi di jalan mah enggak usah ngerokok dulu. Kena orang itu celacahnya
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaKepolisian melihat banyak bahaya mengintai pemudik menggunakan sepeda motor. Terlebih bagi yang membawa anak-anak.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta tetap memperhatikan keselamatan selama masa mudik Lebaran Idulfitri 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer
Baca SelengkapnyaMenhub Budi mengusulkan Polisi melakukan razia mencari travel gelap saat arus balik lebaran.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial seorang petugas menghalau sopir bus saat hendak menurunkan penumpang di jalan tol
Baca SelengkapnyaPemudik yang tidak memiliki tiket, dilarang memasuki area pelabuhan. Polisi menentukan radius untuk pembelian tiket.
Baca SelengkapnyaMenko PMK menegaskan pemudik tidak untuk menggunakan bahu jalan untuk beristirahat.
Baca SelengkapnyaAda mobil pikap dengan sosok putih di atasnya menyerupai pocong melintas di jalanan
Baca SelengkapnyaAda pikap dipakai membawa muatan hingga menggunung. Bahkan untuk melaju di jalan saja sampai kerepotan. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaPolisi menyampaikan, tidak ada larangan mudik menggunakan sepeda motor. Namun, sebaiknya dihindari.
Baca Selengkapnya