Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Layangkan Panggilan Kedua kepada Tersangka Provokasi Papua Veronica Koman

Polisi Layangkan Panggilan Kedua kepada Tersangka Provokasi Papua Veronica Koman Polisi Kirim Surat Pencekalan dan Pencabutan Paspor Milik Veronica Koman. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Polisi kembali melayangkan surat panggilan kepada Veronica Koman, tersangka dugaan provokasi soal Papua. Surat panggilan ke dua ini, disampaikan langsung oleh polisi melalui Kedutaan Indonesia negara Veronica bermukim.

Pemanggilan kedua pada Veronica ini disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. Dia menyatakan panggilan pertama pada 7 September lalu tak digubris oleh Veronica. Polisi memutuskan memanggil kembali Veronica melalui Divisi Hubungan Internasional (Hub Inter) Mabes Polri.

"Kita sudah layangkan panggilan kedua, melalui Hub Inter untuk selanjutnya disampaikan melalui kedutaan di mana negara Veronica berada," ujarnya, Selasa (10/9).

Polisi pun memberikan waktu pada Veronica hingga tanggal 13 September mendatang. Namun, karena persoalan geografis yang dianggap jauh, maka polisi memberikan waktu yang fleksibel hingga minggu depan pada Veronica agar dapat hadir ke Polda Jatim.

Luki menegaskan, jika Veronica tidak merespons panggilan kedua, polisi akan menerbitkan status DPO (daftar pencarian orang). Setelah itu, baru pihaknya menerbitkan red notice. "Bila red notice sudah diterbitkan, maka ia akan susah tidak bisa kemana-mana," tambahnya.

Sebelumnya, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.

Dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua sendiri, Polda Jatim juga telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.

Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Artinya hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Virly Virginia Penuhi Panggilan Polisi Terkait Rumah Produksi Film Porno Jaksel
Virly Virginia Penuhi Panggilan Polisi Terkait Rumah Produksi Film Porno Jaksel

Tak banyak komentar disampaikan Virly yang datang memakai kemeja putih, dipadukan blazer, dengan celana hitam.

Baca Selengkapnya
Saka Tatal Tetap Bersikukuh Tak Kenal Pegi Setiawan, Pengacara Pertimbangkan Ajukan PK
Saka Tatal Tetap Bersikukuh Tak Kenal Pegi Setiawan, Pengacara Pertimbangkan Ajukan PK

Saka sudah pernah diperlihatkan beberapa orang yang disebut sebagai Pegi, termasuk Pegi yang ditangkap belum lama ini.

Baca Selengkapnya
Tersangka Pemeran Film Porno Siskaeee Klaim Belum Terima Surat Panggilan Pemeriksaan Besok
Tersangka Pemeran Film Porno Siskaeee Klaim Belum Terima Surat Panggilan Pemeriksaan Besok

Pihak Siskaeee mengklaim belum menerima surat panggilan kedua dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kembali diperiksa pada Jumat (19/1) besok.

Baca Selengkapnya
Siskaeee Ogah Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini Sampai Gugatan Praperadilannya Diputus
Siskaeee Ogah Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini Sampai Gugatan Praperadilannya Diputus

Jemput paksa hingga penangkapan menjadi opsi penyidik jika Siskaeee dinilai tidak bersikap kooperatif.

Baca Selengkapnya
Usai Konferensi Pers Kasus Kematian Vina Cirebon, Pegi Setiawan Meronta-ronta Sampai Angkat Tangan
Usai Konferensi Pers Kasus Kematian Vina Cirebon, Pegi Setiawan Meronta-ronta Sampai Angkat Tangan

Polda Jawa Barat akhirnya menghadirkan Pegi Setiawan (PS) alias Perong terkait kasus kematian Vina Cirebon di konferensi pers, Minggu (26/5).

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Didesak Ditahan, Komisi III DPR Minta Polda Metro Jaya Segera Bertindak
Firli Bahuri Didesak Ditahan, Komisi III DPR Minta Polda Metro Jaya Segera Bertindak

Kasus Firli yang menjadi perhatian masyarakat membuat Polda Metro Jaya harus segera mengambil tindakan.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan

Pengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.

Baca Selengkapnya