Polisi Layangkan Panggilan Kedua kepada Tersangka Provokasi Papua Veronica Koman
Merdeka.com - Polisi kembali melayangkan surat panggilan kepada Veronica Koman, tersangka dugaan provokasi soal Papua. Surat panggilan ke dua ini, disampaikan langsung oleh polisi melalui Kedutaan Indonesia negara Veronica bermukim.
Pemanggilan kedua pada Veronica ini disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. Dia menyatakan panggilan pertama pada 7 September lalu tak digubris oleh Veronica. Polisi memutuskan memanggil kembali Veronica melalui Divisi Hubungan Internasional (Hub Inter) Mabes Polri.
"Kita sudah layangkan panggilan kedua, melalui Hub Inter untuk selanjutnya disampaikan melalui kedutaan di mana negara Veronica berada," ujarnya, Selasa (10/9).
-
Kapan suara itu terdengar? Misinya itu dilakukan pada 2003.
-
Siapa yang mendengar suara ketukan itu? Yang Liwei, yang menjadi astronot (taikonaut) pertama China pada 16 Oktober 2003.
-
Apa yang dilakukan Pegi Setiawan terhadap Vina? 'Jadi, menurut keterangan salah satu pelaku juga bahwa yang melakukan persetubuhan terhadap Vna yang masih di bawah umur pada saat itu sudah dalam kondisi pingsan, yang melakukan persetubuhan pertama adalah PS. kemudian diikuti oleh tsk lain, kecuali satu (pelaku) yang di bawah umur tidak melakukan persetubuhan,' tutup Surawan.
-
Kapan teror suara ketukan terjadi? Pada awal video, terlihat sebuah rekaman CCTV yang memperlihatkan suasana teras rumah warga. Waktu di kamera CCTV menunjukkan angka 03.08 WIB dan tak ada seorang pun di luar.
-
Siapa yang mangkir? Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang terjadi pada 19 Juli? Pada 19 Juli, pasukan KPA bergerak masuk ke kota.
Polisi pun memberikan waktu pada Veronica hingga tanggal 13 September mendatang. Namun, karena persoalan geografis yang dianggap jauh, maka polisi memberikan waktu yang fleksibel hingga minggu depan pada Veronica agar dapat hadir ke Polda Jatim.
Luki menegaskan, jika Veronica tidak merespons panggilan kedua, polisi akan menerbitkan status DPO (daftar pencarian orang). Setelah itu, baru pihaknya menerbitkan red notice. "Bila red notice sudah diterbitkan, maka ia akan susah tidak bisa kemana-mana," tambahnya.
Sebelumnya, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
Dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua sendiri, Polda Jatim juga telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Artinya hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak banyak komentar disampaikan Virly yang datang memakai kemeja putih, dipadukan blazer, dengan celana hitam.
Baca SelengkapnyaSaka sudah pernah diperlihatkan beberapa orang yang disebut sebagai Pegi, termasuk Pegi yang ditangkap belum lama ini.
Baca SelengkapnyaPihak Siskaeee mengklaim belum menerima surat panggilan kedua dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kembali diperiksa pada Jumat (19/1) besok.
Baca SelengkapnyaJemput paksa hingga penangkapan menjadi opsi penyidik jika Siskaeee dinilai tidak bersikap kooperatif.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat akhirnya menghadirkan Pegi Setiawan (PS) alias Perong terkait kasus kematian Vina Cirebon di konferensi pers, Minggu (26/5).
Baca SelengkapnyaKasus Firli yang menjadi perhatian masyarakat membuat Polda Metro Jaya harus segera mengambil tindakan.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca Selengkapnya