Polisi lengkapi berkas pembunuhan dengan tersangka bos cat Iwan Adranacus
Merdeka.com - Jajaran Satreskrim Polresta Surakarta (Solo) kembali melengkapi berkas perkara dugaan pembunuhan yang dilakukan bos perusahaan cat, Iwan Adranacus (40) yang dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu, pekan lalu.
Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo mengatakan tak banyak yang harus dilengkapi. "Tidak ada masalah, saya kira itu (pengembangan) biasa, sebagai dinamika dalam penyidikan. Mungkin jaksa perlu ada tambahan saksi dan tambahan pemeriksaan," ujar Kapolresta, Senin (17/9).
Ribut menyampaikan, perlengkapan berkas akan diselesaikan dalam minggu ini. Sehingga pekan depan, berkas bisa kembali dikirim ke Kejari Solo. Perlengkapan berkas, lanjut Ribut, dilakukan atas petunjuk dan hasil koordinasi dengan jaksa.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
"Tidak ada tambahan dari jaksa yang sifatnya prinsip dan menyulitkan. Kami akan segera melengkapi berkas sesuai petunjuk dari jaksa," tandasnya.
Sebelumnya, Kejari Solo pada Rabu lalu mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan Iwan Adranacus dengan status P18 atau hasil penyelidikan belum lengkap. Tak hanya syarat formil, penyidik juga harus melengkapi sejumlah persyaratan materiil agar kasus segera dibawa ke persidangan.
Kepala Kejari Solo, Teguh Subroto mengemukakan, materi yang perlu dilengkapi penyidik Polresta Surakarta antara lain tentang laporan laboratoris barang bukti yang belum dilampirkan dalam berkas perkara. Laporan tersebut, akan dijadikan alat bukti berupa surat. Sedangkan syarat materiil yang harus ditambahkan telah ia rangkum ke dalam lima poin.
Yakni, penyidik harus menyesuaikan keterangan tiga saksi yang merupakan rekan tersangka yang berada di dalam mobil Mercy. Kemudian, peneliti Kejari meminta agar ahli mobil Mercy yang dilibatkan sebagai saksi biasa dalam berkas dialihkan menjadi saksi ahli.
Selanjutnya, keterangan saksi yang mengetahui kejadian penabrakan hingga korban terjatuh agar dilengkapi. Kemudian, penyidik harus menguraikan petugas yang terlibat dalam tim yang mengautopsi mayat korban saat itu.
"Artinya tidak hanya saksi ahlinya saja yang merupakan seorang dokter," jelasnya.
Dan terakhir, penyidik diminta agar lebih merinci kegiatan saksi ahli psikolog saat melakukan tes kepada tersangka. Meskipun dalam berkas telah diterangkan bahwa kondisi kejiwaaan tersangka normal.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali Ditangkap di Terminal Tirtonadi Solo
Baca SelengkapnyaKapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyebut hubungan IR dan Bayu hanya pertemanan.
Baca SelengkapnyaAKP Dadang bahkan dijerat pasal pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam melancarkan aksinya, Serda Adan dibantu seorang warga sipil bernama Muhammad Alvin.
Baca Selengkapnya"Saya sering dihantui korban, kadang mimpi digerebek polisi, hidup saya tak tenang," ungkap tersangka KL
Baca SelengkapnyaDalam berkas dakwaan terungkap dari ulahnya membohongi keluarga Iwan, Serda Ardan bisa mengantongi Rp200 juta lebih.
Baca SelengkapnyaPembunuhan ini mencoret nama TNI AD di masyarakat. Untuk itu pelaku harus ditindak berat.
Baca SelengkapnyaKapolda Sumbar Irjen Suharyono mengatakan, sejumlah saksi diperiksa penyidik Propam Polda Sumbar terkait insiden tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil hingga tewas di Pati.
Baca SelengkapnyaDalam pembunuhan, tersangka mengajak adik iparnya, KL, dan temannya P.
Baca SelengkapnyaKorban tewas ditembak oleh rekannya pada Jumat, (22/11) sekira pukul 12.30 Wib dini hari di halaman parkiran Mapolres Solok Selatan.
Baca SelengkapnyaKorban disebut-sebut meninggalkan dua anak. Kondisi anak korban masih sedih dengan kepergian ibunya.
Baca Selengkapnya