Polisi Limpahkan Berkas Kasus Kapal Pengayoman IV Tenggelam ke Kejari Cilacap
Merdeka.com - Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, telah melimpahkan kasus terbaliknya Kapal Pengayoman IV milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) ke Kejaksaan Negeri Cilacap.
"Kami sudah lakukan tahapannya pada penyidikan dan sudah tahap satu serta berkas sudah kami kirimkan ke kejaksaan. Kemungkinan dalam waktu dekat, kasus ini sudah bisa P-21 dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Widiantoro saat konferensi pers di Markas Polres Cilacap, Jumat (8/10).
Dalam penyidikan, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial SA (55) yang merupakan nakhoda Kapal Pengayoman IV karena dari hasil penyelidikan ditemukan adanya beberapa standar operasional prosedur (SOP) pelayaran yang dilanggar, termasuk dari segi keselamatan.
-
Apa yang terjadi pada kapal KM Soneta? Kapal nelayan asal Rembang bernama KM Soneta dilaporkan tenggelam di perairan Karimunjawa, Jepara.
-
Siapa sopir truk penyebab kecelakaan? Polisi resmi menetapkan sopir truk berinisial MI (18) yang merupakan penyebab tabrakan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama sebagai tersangka.
-
Siapa yang mengoperasikan kapal di Pelabuhan Kamal? Mengutip asrtikel Pelabuhan Kamal Tahun 1996-2009 karya Arifatul Jannah (Jurnal AVATARA Unesa, 2016), pada tahun 1949 Pelabuhan Ujung-Kamal membangun Dermaga Couster. Ada empat kapal yang beroperasi yakni KMP Bangkalan, KMP Paramaria, KMP Pamekasan, dan KMP Dahlia.
-
Siapa yang menemukan bangkai kapal? Para penyelam angkatan laut tak sengaja temukan kapal karam berusia 2.200 tahun yang berada di sepanjang pantai Kroasia.
-
Kenapa sopir truk jadi tersangka? 'Sudah (tersangka). Sudah diamankan,' kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
-
Kenapa kapal itu tenggelam? Namun saat berada di 52 NM dari Pelabuhan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, kapal tersebut dihantam cuaca buruk. 'Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar,' ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
Menurut dia, beberapa SOP yang dilanggar oleh SA selaku nakhoda, di antaranya tidak melakukan uji kelayakan kapal sebelum berangkat, penyediaan pelampung, tidak memiliki izin berlayar, dan tidak dilaporkan ke Syahbandar.
Dia menegaskan bahwa semua peralatan transportasi baik darat, laut, maupun udara harus memenuhi standar keselamatan. Dalam hal ini, yang bersangkutan tidak menyediakan pelampung yang harusnya ada di kapal dan sebagainya.
"Saat terjadi kecelakaan, masyarakat yang menumpang kapal tersebut juga tidak bisa menyelamatkan diri," katanya.
Dari hasil pendalaman penyelidikan, kata Kapolres, SA yang menjadi nakhoda sejak 2012 telah beberapa kali diingatkan tentang SOP jauh hari sebelum Kapal Pengayoman IV itu terbalik. Namun, yang bersangkutan tetap bersikeras untuk melakukan kegiatan berlayar.
Terkait dengan penyebab terbaliknya kapal, berdasarkan hasil temuan polisi hal itu terjadi karena terdorong arus dan kapal membawa dua truk berisi material bangunan.
"Harusnya kapal diuji kelayakan, layak atau tidak untuk berangkat berlayar. Akan tetapi, tidak dilakukan sehingga dengan beban yang begitu berat dan kena arus yang besar akhirnya kapal tersebut oleng dan terbalik," katanya menjelaskan.
Menurut dia, pihaknya telah mengamankan pakaian korban, flashdisk berisi rekaman kamera pemantau (CCTV), satu bundel dokumen Kapal Pengayoman IV, dan satu bundel informasi cuaca maritim dari BMKG Cilacap sebagai barang bukti.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan atau kelalaiannya, kata Kapolres, SA dijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun karena kejadian tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Besi Nusakambangan Ika Prihadi Nusantara memberikan apresiasi kepada Polres Cilacap atas upaya mengungkap kasus terbaliknya Kapal Pengayoman IV.
"Sama-sama diketahui bahwa sudah ditetapkan satu orang tersangka yang kebetulan juga rekan kami, petugas yang menjadi bagian dari musibah tersebut. Tentunya ini sinergitas kami, khususnya polres dan lapas-lapas di Nusakambangan sehingga kami tetap harus mengapresiasi bagaimana penegakan hukum tetap dijalankan," katanya yang mewakili Kepala Lapas Batu Jalu Yuswa Panjang selaku Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap.
Kapal Pengayoman IV tenggelam di perairan utara Pulau Nusakambangan dalam perjalanan dari Dermaga Wijayapura, Cilacap, menuju Dermaga Sodong, Pulau Nusakambangan, setelah terbalik akibat terhempas angin kencang pada Jumat (17/9) pagi.
Kapal yang berangkat dari Dermaga Wijayapura pada pukul 08.50 WIB membawa tujuh penumpang, termasuk awak kapal, satu unit sepeda motor, serta dua truk bermuatan pasir.
Sekitar pukul 09.00 WIB, kapal tersebut terhempas angin dan terbalik. Akibat kejadian tersebut, dua penumpang meninggal dunia dan lima orang lainnya selamat.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa ini menyebabkan lima orang tewas, tujuh luka ringan, dan satu berat.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini penyebab kebakaran masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaUntuk rincian tersangka baru akan disamakan pada saat proses penahanan.
Baca SelengkapnyaPembelian armada itu semestinya untuk mengatasi masalah penumpukan di pelabuhan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka pada perkara pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada perusahaan yang dipimpinnya.
Baca SelengkapnyaSebanyak 11 anak buah kapal (ABK) akhirnya ditemukan selamat setelah sempat terombang-ambing di Selat Malaka. Mereka ditemukan nelayan yang melintas.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaEmpat gugatan adalah soal penetapan status tersangka, sedangkan gugatan kelima adalah soal penyitaan terhadap sejumlah barang bukti oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaSekiranya ada empat pelabuhan pengerjaan pengerukannya dikorupsi.
Baca SelengkapnyaTersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Baca SelengkapnyaKapal pengangkut barang, KM Lintang Timur Selatan, karam di Selat Malaka, Senin (31/7) sekitar pukul 07.30 WIB. Sebelas awaknya pun hilang.
Baca Selengkapnya