Polisi Limpahkan Berkas Perkara HS, Pengancam Penggal Kepala Jokowi
Merdeka.com - Polisi melakukan pelimpahan tahap pertama berkas perkara tersangka Hermawan Susanto alias HS (25) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Hermawan menjadi tersangka kasus pengancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi),
"Sudah ya, berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Minggu (14/7).
Argo mengaku tidak tahu pasti kapan berkas itu dikirim. "Kapan berkasnya dikirim saya cek dulu ke penyidik ya," ujar Argo.
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan Helmut ditahan oleh KPK? 'Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK,' ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Saat ini, berkas sedang diteliti kejaksaan. Apabila dinyatakan lengkap atau P21, penyidik segera melakukan pelimpahan tahap dua bersama dengan tersangka dan barang bukti.
"Ya kita tunggu saja ya," pungkas Argo.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan HS berteriak mengancam akan memenggal kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Video tersebut diambil saat aksi di kawasan Bawaslu, Jakarta Pusat.
Buntut ucapannya, HS dilaporkan ke polisi dan ditangkap di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Minggu, 12 Mei 2019 pagi. Pada Selasa, 14 Mei 2019, Hermawan resmi ditahan. Hermawan ditahan untuk 20 hari ke depan. Kemudian, penahanannya telah diperpanjang 40 hari sejak Minggu 2 Juni hingga 11 Juli 2019.
Dengan penangkapan ini, HS terancam dipenjara seumur hidup. Pasalnya, polisi menjerat pria tersebut dengan Pasal 104 KUHP.
"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Baca SelengkapnyaKetut menerangkan, masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaHelmut terlihat sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Dia dihadirkan oleh KPK saat jumpa pers pengumumannya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaHarvey dan Helena akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum diseret ke meja hijau.
Baca SelengkapnyaKPK akan menahan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan selama 20 hari.
Baca SelengkapnyaSederet Alasan Polisi Tahan Panji Gumilang atas kasus penistaan agama
Baca Selengkapnya