Polisi limpahkan berkas perkara tersangka Sri Bintang ke Kejati DKI
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Sri Bintang Pamungkas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Aktivis ini dituding atas kasus dugaan makar.
"SBP Tanggal 6 Januari kemarin sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1).
Selain Sri Bintang, penyidik juga telah limpahkan juga berkas terhadap Rijal Kobar, dan Jamran. Adik kakak ini dituding atas pelanggaran Undang-Undang ITE.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Iya (limpahkan), untuk berkas Jamran dengan Rijal sudah kita limpahkan juga minggu yang lalu," katanya.
"(Berkasnya jadi satu?) Di split ya," sambungnya.
Kini, penyidik masih menunggu keputusan dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara ketiga tersangka.
"Sudah dilimpahkan kita menunggu saja penilaian dari kejaksaan," pungkasnya.
Seperti diberitakan, polisi sendiri telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dugaan makar. Tujuh orang yakni, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri dijerat dengan Pasal 107 Jo 110 Jo 87 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.
Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.
Sepuluh orang ditangkap dalam waktu yang hampir bersamaan di lokasi yang berbeda-beda, Jumat 2 Desember 2016 pagi. Mereka ditangkap sesaat sebelum aksi super damai 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat dimulai.
Saat itu juga, polisi menangkap musisi Ahmad Dhani. Namun Dhani ditangkap bukan terkait dugaan makar, melainkan kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Dalam hal ini, Dhani dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa Umum.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.
Baca SelengkapnyaKejagung telah melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPantauan di lokasi, terlihat Harvey maupun Helena mengenakan rompi merah muda dengan borgol yang membelit kedua tangan
Baca SelengkapnyaSederet bukti dan keterangan telah disiapkan Polda Jawa Barat untuk proses pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaTessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaTersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang
Baca Selengkapnya