Polisi Limpahkan Berkas Perkara Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean ke Jaksa
Merdeka.com - Polisi merampungkan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian dan Sara dengan tersangka Ferdinand Hutahaean. Polisi hari ini melimpahkan berkas Ferdinand Hutahaean ke Kejari Jakarta Pusat, setelah penyelidikan dinyatakan rampung.
"Pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 pukul 11.30 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersebut kepada kami," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulis diterima, Senin (24/1).
Bani menjelaskan, FH diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum. FH juga diduga telah menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Kapan Aiptu FN ditahan? Dia saat ini ditahan selama 30 hari di tempat khusus di Mapolda Sumsel.
-
Kapan masa tahanan Siskaeee diperpanjang? Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.Penahanan itu sehubungan dengan masa tahanan Siskaee yang sudah habis dalam kurun waktu 40 hari sebelumnya sejak 16 Februari 2024.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Kapan Helmut ditahan oleh KPK? 'Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK,' ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
-
Mengapa M.H. Manullang dipenjara? Perjuangannya melalui pers ini sempat membuat dirinya kesulitan. Pasalnya ia pernah dipenjara di Cipinang pada tahun 1922-1924 karena tulisannya yang menentang Belanda.
"FH diduga dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ujar dia.
Bani melanjutkan, tersangka FH akan ditahan selama 20 hari di Rutan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri terhitung mulai tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2022.
FH sebelumnya disangka dengan pasal berlapis. Tercatat, ada empat pasal yang dipersangkakan, Pertama Primer Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, subsidair Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketiga Pasal 156a huruf a KUHP ataukeempat Pasal 156 KUHP.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah Penistaan Agama, Polisi Mulai Usut Gelar Kasus TPPU Panji Gumilang
Baca SelengkapnyaSelain Rocky Gerung, Ferdinand juga melaporkan ahli hukum tata negara, Refly Harun selaku pihak yang menyebarkan informasi melalui kanal YouTubenya.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan, Dia Selalu Kooperatif
Baca Selengkapnya