Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Pungli Bantuan Tsunami ke Kejati Banten
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, telah melimpahkan berkas perkara tahap I dugaan pungutan liar (pungli) terhadap korban bencana tsunami Desember 2018 lalu, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Berkas dikirim pada Selasa (19/2).
Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi mengatakan, berkas tersebut berdasarkan hasil pendalaman penyidik dan gelar perkara. Alhasil, dalam berkas tersebut ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Berkas perkara ini ada tiga orang tersangka. Mereka berinisial TBF, IJM dan BY," kata Edy melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Minggu (3/2).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
Dari tiga orang itu, ada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) yang berinisial TBF.
"TBF adalah seorang ASN yang bekerja sebagai staf instalasi kedokteran forensik dan medikolegal RSDP Kota Serang," katanya.
Mereka diduga telah melakukan pungli pada saat keluarga korban tsunami mengurus jenazah di RSDP Serang. Atas perbuatanya, para tersangka terancam penjara 15 tahun lamanya.
"Diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No 31 Th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara," bebernya.
Sebelumnya, Polres Serang memeriksa 4 orang pegawai RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Serang terkait keluhan salah satu rekan korban tsunami akan mahalnya biaya pemulangan jenazah. Tak tanggung-tanggung, kerabat korban harus merogoh kocek Rp 3,9 juta agar bisa membawa pulang jenazah keluarga.
Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi mengatakan empat orang yang diperiksa adalah pegawai bagian Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) rumah sakit pemerintah Kabupaten Serang.
"Jumlahnya empat orang (yang sudah diperiksa)," kata Firman Affandi melalui telepon, Kamis (27/12).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka ini sempat lolos dari sergapan KPK saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.
Baca SelengkapnyaPenyerahan barang bukti dan tersangka ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Baca SelengkapnyaAlex menerangkan uang tersebut disita tim penyidik KPK di empat lokasi berbeda.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dalam waktu dua tahun.
Baca SelengkapnyaDeretan jenderal bintang tiga itu masih aktif ketika ditetapkan sebagai tersangka rasuah.
Baca SelengkapnyaElvano dan Jemmy ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara Feriandi Mirza ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaProses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaMarsda TNI Agung Handoko menjelaskan, penetapan tersangka kedua prajurit itu dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.
Baca SelengkapnyaTersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang
Baca Selengkapnya