Polisi Limpahkan Kasus Video Seks 'Vina Garut' ke Kejaksaan
Merdeka.com - Kepolisian Resor Garut melimpahkan berkas penyidikan kasus pembuatan dan penyebaran video asusila ke Kejaksaan Negeri Garut untuk selanjutnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat.
"Berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi S Wiguna kepada wartawan di Garut, Senin (9/9) seperti dikutip Antara.
Ia menuturkan, jajaran Satuan Reskrim Polres Garut telah melakukan tahap proses penyidikan dengan tersangka video asusila sebanyak tiga orang yakni pemeran perempuan inisial V, kemudian mantan suami V inisial A yang saat ini sudah almarhum, kemudian inisial W terlibat dalam tayangan video asusila itu.
-
Bagaimana Polres Garut menindak geng motor? Setelah diterapkannya aturan tersebut, sejumlah aksi kriminalitas telah berhasil ditindak seperti balap liar di Jalan Sawah Lega, Sukawening yang selama ini dijadikan trek tak resmi dan menggu kenyamanan masyarakat.
-
Apa yang terjadi saat kasus Vina Cirebon ditarik ke Polda Jawa Barat? Sebelumnya, pada pemeriksaan di Polresta Cirebon di mana kedelapan tersangka awalnya mengakui keterlibatan Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22) yang saat ini masih buron. Namun setelah kasus ditarik ke Polda Jawa Barat, delapan tersangka Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), Supriyanto (20), dan Saka Tatal yang masih dibawah umur mencabut keterangan BAPnya.
-
Di mana pelaku mendapatkan video korban? 'Pada tanggal 11 Maret korban datang ke Subdit Siber Direktorat Krimsus Polda NTT untuk melakukan pengaduan. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan ternyata tanggal 15 Maret ada kejadian lagi,' jelasnya, Rabu (3/4).
-
Apa yang membuat kasus Vina ditarik ke Polda Jabar? Kondusivitas pula menjadi salah satu hal yang membuat kasus pembunuhan Vina ditarik oleh Polda Jabar.
-
Bagaimana Kompolnas akan menyelidiki kasus Vina? Dia akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke Polda Jabar. 'Dari sana nanti kita lihat, apakah ada keluhan dan keberatan para tersangka sebagaimana keluhan dipaksa ngaku tersebut saat ini dari salah satu yang saat itu tersangkanya,' ucapnya.
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
Ia menyampaikan, tersangka kasus video asusila itu dijerat dengan Pasal 34 junto Pasal 8 Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan enam tahun penjara. "Dijerat UU tentang Pornografi dengan ancaman kurungan enam tahun penjara," katanya.
Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan bahwa tersangka V mengetahui dan menyetujui direkam video saat melakukan hubungan suami istri dengan suaminya dan beberapa orang lainnya.
Selain V, lanjut dia, tersangka lain yakni W dijerat pasal yang serupa karena pengakuannya mengetahui adanya perekaman video asusila tersebut. "Tersangka W juga dijerat pasal serupa," katanya.
Sebelumnya, kasus tersebut terungkap ketika video asusila yang diperankan tersangka tersebar di media sosial, lalu polisi menelusurinya dan berhasil mengungkap pelakunya.
Kedua tersangka yakni V dan W dilakukan penahanan, sedangkan inisial A tidak ditahan karena kondisinya sakit hingga akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan pemeran video tersebut dilakukan di Garut.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Baca SelengkapnyaPenyidik masih menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara apakah lengkap secara materiil dan formil.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjadwalkan pemanggilan kepada para pemeran film porno.
Baca SelengkapnyaSedangkan mengenai adanya bilik asmara, dengan jelas membantas keberadaan fasilitas tersebut.
Baca SelengkapnyaKanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, mengatakan, ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaSosok I sebagai sutradara merangkap produser film-film vulgar.
Baca SelengkapnyaPihak kepolisian sedang melakukan profiling akun-akun media sosial yang diduga sebagai penyebar video pertama kali.
Baca SelengkapnyaPihak kepolisian didesak segera menindak akun tersebut supaya ada efek jera kepada pelaku.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji memberikan keadilan ke bocah perempuan di Padang Sidempuan yang jadi tersangka usai menerima video porno.
Baca SelengkapnyaBuntut video itu, enam orang remaja diperiksa kepolisian.
Baca Selengkapnya