Polisi Limpahkan Tersangka Jody dan Mobil Vanessa Angel ke Kejaksaan
Merdeka.com - Polisi akhirnya melimpahkan perkara kecelakaan maut artis Vanessa Angel ke Kejaksaan. Pelimpahan ini termasuk di antaranya menyerahkan sopir yang menjadi tersangka dan barang bukti kasus yang menewaskan Vanessa dan suaminya.
Pelimpahan atau tahap dua perkara kecelakaan maut artis Vanessa Angel dengan tersangka Tubagus Muhammad Jody ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Ia menyatakan, pelimpahan ini seiring dengan telah dinyatakan lengkapnya berkas perkara itu oleh Kejaksaan.
"Hari ini rencananya tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," pungkasnya, Senin (10/1).
-
Dimana Vanessa Angel mengalami kecelakaan? Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di tol Nganjuk pada hari Kamis, 4 November 2021.
-
Bagaimana insiden kecelakaan terjadi? Bagnaia pun mengambil peluang untuk menyalip di Tikungan 12, tetapi terjadi kontak antara keduanya di Tikungan 13, di mana Marquez tetap mempertahankan kecepatan saat Bagnaia mencoba memasuki tikungan tersebut.
-
Mengapa kecelakaan maut itu terjadi? Insiden ini berawal dari mobil yang digunakan keluarga tersebut melambat karena adanya perbaikan jalan. Sayangnya, truk pasir yang ada di belakangnya tidak dapat mengerem dengan tepat sehingga menyebabkan tabrakan.
-
Kenapa Kompolnas meminta klarifikasi soal kasus Vina? 'Kompolnas sudah menyampaikan permintaan klarifikasi kepada Polda Jabar, perihal penanganan kasusnya yang telah memiliki Putusan Pengadilan yang telah inkrah,' kata Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim saat dihubungi, Selasa (21/5).
-
Kenapa polisi belum bisa pastikan motif pembunuhan? Awaluddin mengaku belum bisa memastikan kasus tersebut apakah pembunuhan atau perampokan. Ia menegaskan saat ini personel sedang melakukan penyelidikan.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
Ia menambahkan, dalam pelimpahan itu beberapa alat bukti yang dilimpahkan antara lain mobil, alat komunikasi dan lain-lainnya. Disinggung soal hasil dari kotak "black box" mobil Vanessa, Gatot belum mau menjelaskan secara detail dengan alasan hal tersebut masuk teknis penyidikan.
"Hasil black box nanti di persidangan. Hal-hal teknis nanti disana," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengungkapkan bahwa pihaknya telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi tersangka Tubagus M Joddy dalam perkara tersebut.
Untuk kuasa hukum kami menunjuk dan sudah dengan persetujuan yang bersangkutan (tersangka),” katanya.
Diketahui, Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672 300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.
Mobil Pajero bernopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.
Dalam kasus kecelakaan maut itu, Tubagus M Joddy ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis. Dia dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harvey Moeis terjerat kasus korupsi tata niaga Timah yang merugikan negara Rp271 triliun
Baca SelengkapnyaPengemudi Xpander Diduga Punya Masalah Pribadi dengan Pemilik Showroom Ivan's Motor, Ini Reaksi Polisi
Baca SelengkapnyaKejagung Geledah Rumah Harvey Moeis di Jakarta Barat, Dua Mobil Mewah Disita
Baca SelengkapnyaKapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, sejauh ini pihaknya masih terus memproses kasus tersebut.
Baca Selengkapnya