Polisi Malaysia pemerkosa WNI diancam hukuman cambuk
Merdeka.com - Anggota Polisi Diraja Malaysia yang melakukan pemerkosaan terhadap warga negara Indonesia kini telah menjalani masa penahanan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun disertai hukuman cambuk (sebat).
"Tim Satgas Perlindungan WNI KBRI Malaysia telah meminta klarifikasi dari Kantor Polisi Kajang. Pelaku yang dilaporkan korban telah ditahan atas tuduhan Seksyen 376 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman tersebut," tulis KBRI Kuala Lumpur dalam keterangan tertulis seperti yang dikutip dari Antara, Sabtu (14/12).
Seperti diberitakan, seorang anggota kepolisian malaysia ditangkap dengan tuduhan pemerkosaan terhadap seorang WNI berusia 29 tahun di Kajang, Malaysia. Terkait kasus tersebut, KBRI telah meminta akses kekonsuleran untuk bertemu langsung dengan polisi penyelidik yang dijadwalkan pada Senin (16/12).
-
Bagaimana KBRI membantu WNI yang mengalami masalah? 'Pertama, keberadaan para pekerja tidak terdaftar di pemerintah RI, baik di tingkat daerah maupun pusat, termasuk KBRI Phnom Penh. Apalagi jika para WNI tidak melapor. Dalam situasi ini, bagaimana pemerintah, khususnya KBRI, dapat memberikan dukungan yang optimal jika terjadi masalah?' tanya Dubes Santo.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas penanganan pelanggaran WNA? Apalagi dalam benak masyarakat, semua urusan orang asing langsung dikaitkan dengan pihak kami,' kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi (Inteldakim) Denpasar Iqbal Rifai, Jumat (6/10).
-
Bagaimana cara DPR agar WNA jera? Terakhir, Sahroni juga meminta agar WNA tersebut langsung dideportasi usai menjalankan hukuman. Menurutnya hal tersebut dapat menunjukkan ketegasan negara dalam menyikapi WNA arogan yang kerap meresahkan masyarakat.'Yang terpenting jangan langsung dideportasi, keenakan. Biarkan dia bertanggung jawab dulu atas perbuatannya di sini. Jerat hukuman jikalau memenuhi unsur-unsur pidana lainnya. Setelah selesai menjalani semuanya, baru boleh dideportasi. Biar ada efek jera dan kapok. Kalau nggak begitu mereka bakal bawa pulang cerita bahwa mereka ‘bebas’ berbuat aneh-aneh di Indonesia. Dan kita tidak ingin begitu,' tutup Sahroni.
-
Bagaimana DPR ingin cegah pelecehan? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
Pemerkosaan berawal ketika tiga polisi Malaysia mendatangi rumah yang ditinggali oleh korban dan beberapa WNI lainnya. Petugas membawa korban beserta tiga orang WNI ke Balai Polis Bandar Baru Bangi karena keempat WNI tidak memiliki izin tinggal yang sah.
Dalam perjalanan, ketiga WNI dibebaskan, sementara korban tetap dibawa ke Balai Polis Bangi. Salah seorang polisi kemudian membawa korban ke sebuah hotel di daerah Kajang dan diperkosa hingga dua kali sebelum diantar pulang ke rumah.
Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke balai polisi terdekat.
Atas kejadian itu, KBRI Kuala Lumpur memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, terutama IPD Kajang yang menangani kasus tersebut, guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aparat kepolisian setempat juga memfasilitasi Satgas KBRI dengan memberikan nomor telepon dan alamat tempat tinggal korban. Hal itu dilakukan karena korban dianggap telah memberikan keterangan yang cukup setelah menjalani visum di RS Kajang. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.
Baca SelengkapnyaSementara ketiga teman korban dibebaskan tanpa terluka di tengah jalan oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaPria di Jambi Tega Perkosa Tiga Anak Kandung, Korban Diancam Bunuh jika Mengadu
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta atasan polisi yang diduga lecehkan tahanan wanita disanksi etik.
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaIM secara sadis disiksa dengan benda tumpul di bagian punggungnya saat berada di dalam mobil oleh para pelaku.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaPelaku DA dan F ditangkap di seputaran Kota Medan pada Selasa (11/6).
Baca SelengkapnyaKorban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaPeristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca Selengkapnya