Polisi Masih Bahas Sanksi Pesepeda: Sita KTP, Sita Sepeda, atau Sidang di Tempat
Merdeka.com - Ditlantas Polda Metro Jaya berencana menjatuhkan sanksi kepada pengguna sepeda yang membandel tidak menggunakan lajur khusus sepeda yang tersedia.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan sebenarnya meski sanksi sudah termaktub di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas.
Tapi, untuk penindakan masih perlu dibahas lebih lanjut. Sambodo kemudian mengutip bunyi pada Pasal 299 Juncto Pasal 122.
-
Kenapa Pramono Anung mau memperbaiki jalur sepeda di Jakarta? 'Sebenarnya bagus, tapi belum tuntas. Nah yang begitu dibenahi,' ucap dia.
-
Apa penyebab kemacetan parah di Jakarta? 'Kalau kemarin itu karena banjir di beberapa titik banjir. Kalau tadi malam hanya kepadatan karena aktivitas masyarakat untuk buka puasa, itu saja,' jelasnya.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Mengapa Dishub Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Bagaimana tindakan untuk pengguna sepeda listrik yang melanggar? Eko menegaskan, warga yang tetap nekat menggunakan sepeda listrik di jalan raya akan disita sepedanya, lalu diberikan pembinaan.
-
Bagaimana cara Pramono Anung mau selesaikan masalah jalur sepeda? 'Saya berjanji mengerjakan kecil-kecil tetapi bermanfaat langsung bagi masyarakat,' tandas dia.
"Sanksinya kan sudah jelas undang-undang lalu lintas ada Pasal 299 juncto Pasal 122 dendanya Rp100 ribu hanya tinggal masalahnya bagaimana SOP-nya itu yang akan kita bahas," kata dia, Rabu (2/6/2021).
Sambodo menerangkan, aparat kepolisian di bidang lalu lintas dengan aparat penegak hukum lain tentu akan duduk bersama menyusun pedoman dalam menindak pesepeda yang dinilai melanggar Pasal 299. Mengingat, sanksi ini merupakan hal yang baru akan dilakukan di Indonesia.
"Kita akan sama-sama menyusun SOP penindakan terhadap Pasal 299. Karena apa? karena mungkin untuk pertama kali di Indonesia nih melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor khususnya sepeda," ucap dia.
Sambodo mengatakan, pedoman itu juga akan mengatur terkait barang yang akan dijaminkan jikalau didapati sebuah pelanggaran pada pesepeda.
"Apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita nanti KTP-nya atau cukup sidang di tempat atau bagaimana. Nah tentu ini opsi-opsi yang harus dibicarakan dengan instansi terkait, kejaksaan, pengadilan supaya nanti punya satu persepsi di lapangan seperti apa," ujar dia.
Sambodo menyebut, kemungkinan rapat bersama digelar pekan depan. Saat ini, pihak kepolisian baru sebatas berkomunikasi secara lisan supaya masing-masing perwakilan menyiapkan konsep.
"Sehingga nanti ketika rapat mereka sudah siap dengan konsep masing-masing. Saya pikir satu kali rapat sudah bisa selesai kok itu SOP-nya. Setelah rapat nanti baru kita sosialisasi baru setelah itu penindakan," ucap dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apakah sebenarnya diperbolehkan bagi sepeda motor masuk ke jalur khusus sepeda?
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta anak buahnya jangan menyakiti hati masyarakat selama Operasi Patuh Jaya 2023.
Baca SelengkapnyaBerikut harga tes uji emisi untuk motor dan mobil.
Baca SelengkapnyaSatpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Yudo menegaskan setiap prajurit TNI yang melanggar hukum, dipastikan harus menerima hukuman atas apa yang diperbuatnya.
Baca SelengkapnyaBus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.
Baca SelengkapnyaPada saat uji coba, polisi tidak langsung memberlakukan penilangan melainkan hanya berupaya teguran.
Baca Selengkapnya