Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Masih Dalami Kasus Pemblokiran 92 Rekening FPI

Polisi Masih Dalami Kasus Pemblokiran 92 Rekening FPI Polisi turunkan atribut FPI di Petamburan. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Polisi belum mendapatkan kesimpulan hasil penyelidikan atas laporan PPATK terkait penghentian sementara transaksi dari 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait lainnya.

"Masih didalami oleh penyidik Bareskrim, masih koordinasi dengan PPATK," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2).

Dia memastikan penyelidikan terkait perkara tersebut dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap hasil yang ditemukan akan disampaikan ke publik.

"92 rekening tersebut masih didalami dan penyidik belum mendapatkan kesimpulan dari pendalaman terhadap 92 rekening tersebut," kata Rusdi.

Sebelumnya, Polri menggelar rapat bersama dengan PPATK terkait penghentian sementara transaksi 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait pada Selasa (2/2).

"Hari ini Polri dengan PPATK telah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka menyamakan persepsi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap beberapa rekening yang terkait dengan FPI," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Rusdi menyebut, PPATK telah menganalisis sebanyak 92 rekening yang terdiri dari milik pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan ormas tersebut.

"92 rekening ini terdapat pada 18 bank yang ada di Indonesia," jelas dia.

Yang pasti, sambung dia, hasil analisis PPATK menjadi bahan masukan bagi Bareskrim Polri dalam melakukan tindak lanjut penanganan kasus. Khususnya demi melihat ada tidaknya tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana dalam organisasi FPI.

"Tentunya Polri melihat segala kemungkinan. Ketika rapat yang dihadiri oleh personel dari Bareskrim Polri dan juga personel dari Densus 88. Mengapa dilibatkan? Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI," Rusdi menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Metro Klaim Tak Ada Kendala Usut Kasus Pemerasan Syahrul Limpo & Jamin Bebas Intimidasi
Polda Metro Klaim Tak Ada Kendala Usut Kasus Pemerasan Syahrul Limpo & Jamin Bebas Intimidasi

Kasus ini menyeret Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah satu kali dimintai keterangan.

Baca Selengkapnya
Polisi Blak-blakan soal Gelar Perkara Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Limpo yang Seret Firli Bahuri
Polisi Blak-blakan soal Gelar Perkara Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Limpo yang Seret Firli Bahuri

Polisi janji akan mengusut kasus ini secara profesional dan sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya dan Kejati Buka Suara Digugat Gara-Gara Kasus Firli Bahuri Mandek Hampir 1 Tahun
Polda Metro Jaya dan Kejati Buka Suara Digugat Gara-Gara Kasus Firli Bahuri Mandek Hampir 1 Tahun

Polda Metro Jaya memberikan update pengusutan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
MAKI Soroti Janji Kapolda Metro Tuntaskan Kasus Firli: Jangan Menahan-nahan Kemudian Mangkrak
MAKI Soroti Janji Kapolda Metro Tuntaskan Kasus Firli: Jangan Menahan-nahan Kemudian Mangkrak

Padahal kasus tersebut sudah hampir satu tahun lamanya, dan hingga saat ini tidak ada kejelasan perihal berkas perkaranya.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Rekomendasikan Audit Investigasi Penyidikan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Alasannya
Kompolnas Rekomendasikan Audit Investigasi Penyidikan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Alasannya

Kasus ini kembali ramai diperbincangkan setelah diadaptasi ke layar lebar. Satu DPO yang terakhir ditangkap ada nama Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Update Terbaru Kasus Firli Bahuri, Kapan Dituntaskan Polisi?
Update Terbaru Kasus Firli Bahuri, Kapan Dituntaskan Polisi?

Pelimpahan berkas perkara dan menunggu dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dinyatakan rampung bakal diumumkan ke publik.

Baca Selengkapnya