Polisi Masih Dalami Kasus Pemblokiran 92 Rekening FPI
Merdeka.com - Polisi belum mendapatkan kesimpulan hasil penyelidikan atas laporan PPATK terkait penghentian sementara transaksi dari 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait lainnya.
"Masih didalami oleh penyidik Bareskrim, masih koordinasi dengan PPATK," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2).
Dia memastikan penyelidikan terkait perkara tersebut dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap hasil yang ditemukan akan disampaikan ke publik.
-
Bagaimana DPR mendorong Polri untuk menuntaskan kasus FP? Selanjutnya, Sahroni terus mendorong Polri agar menuntaskan kasus ini dengan menangkap pelaku utama, yaitu FP.
-
Bagaimana LKPP pastikan proses pengadaan transparan? Menurut pria yang akrab di sapa Hendi ini, pihak terus memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan, efisien, tepat waktu, dan memberikan nilai manfaat sebesar-besarnya.
-
Mengapa DPR meminta polisi transparan? 'Ini publik kan jadinya bertanya-tanya, berspekulasi. Jadi saya minta, Polda Sumbar harus sangat terbuka dan transparan dalam mengusut kasus ini. Karena publik menunggu dan mengawasi. Kalau gegabah, tertutup apalagi arogan, maka nama baik Polri yang sudah susah payah dibangun Pak Kapolri yang jadi taruhannya,' ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (25/6).
-
Siapa yang meminta polisi transparan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
-
Siapa pemimpin PDRI? Syafruddin Prawiranegara menjadi Ketua PDRI, sementara T.M. Hassan menjabat sebagai Wakil Ketua.
-
Apa tujuan utama PDRI? Terbentuknya PDRI ini untuk koordinasi pemerintahan, melanjutkan perang gerilya, kemudian memupuk semangat perjuangan rakyat.
"92 rekening tersebut masih didalami dan penyidik belum mendapatkan kesimpulan dari pendalaman terhadap 92 rekening tersebut," kata Rusdi.
Sebelumnya, Polri menggelar rapat bersama dengan PPATK terkait penghentian sementara transaksi 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait pada Selasa (2/2).
"Hari ini Polri dengan PPATK telah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka menyamakan persepsi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap beberapa rekening yang terkait dengan FPI," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Rusdi menyebut, PPATK telah menganalisis sebanyak 92 rekening yang terdiri dari milik pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan ormas tersebut.
"92 rekening ini terdapat pada 18 bank yang ada di Indonesia," jelas dia.
Yang pasti, sambung dia, hasil analisis PPATK menjadi bahan masukan bagi Bareskrim Polri dalam melakukan tindak lanjut penanganan kasus. Khususnya demi melihat ada tidaknya tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana dalam organisasi FPI.
"Tentunya Polri melihat segala kemungkinan. Ketika rapat yang dihadiri oleh personel dari Bareskrim Polri dan juga personel dari Densus 88. Mengapa dilibatkan? Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI," Rusdi menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini menyeret Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah satu kali dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaPolisi janji akan mengusut kasus ini secara profesional dan sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya memberikan update pengusutan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPadahal kasus tersebut sudah hampir satu tahun lamanya, dan hingga saat ini tidak ada kejelasan perihal berkas perkaranya.
Baca SelengkapnyaKasus ini kembali ramai diperbincangkan setelah diadaptasi ke layar lebar. Satu DPO yang terakhir ditangkap ada nama Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPelimpahan berkas perkara dan menunggu dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dinyatakan rampung bakal diumumkan ke publik.
Baca Selengkapnya