Polisi Masih Kaji Kasus Ustaz Abdul Somad
Merdeka.com - Polisi masih mendalami sejumlah laporan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS). Ada beberapa kelompok masyarakat mempolisikan UAS atas kasus penistaan agama.
"Ada beberapa yang sudah dilaporkan di Bareskrim dan sedang ditangani, proses awalnya melakukan pengkajian pada laporan itu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Kamis (22/8).
Asep menerangkan, polisi dalam menangani perkara ini mempertimbangkan sejumlah aspek. Ia pun menegaskan, tidak serta-merta laporan polisi tersebut langsung ditindaklanjuti.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Polisi tidak cuma berlandaskan yuridis tetapi bagaimana sosiologis kita, perkembangan masyarakat, dan sebagainya. Intinya laporan polisi tersebut masih dalam pengkajian," katanya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Infokom Majelis Ulama Indonesia (MUI), Masduki Baidlowi meminta supaya kasus ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) tidak diseret ke ranah hukum.
Ustaz Abdul Somad (UAS) enggan meminta maaf atas ceramahnya yang viral hingga adanya laporan ke polisi. Menurutnya, saat itu dirinya tengah memberikan kajian di Masjid An Nur, Pekanbaru 2016 lalu dan ia menjawab pertanyaan jemaah.
"Saya menjawab yang dua pertanyaan. Pertanyaan pertama, saya menjelaskan tentang akidah agama saya di tengah komunitas umat Islam di dalam rumah ibadah saya. Bahwa kemudian ada orang yang tersinggung dengan penjelasan saya, apakah saya mesti meminta maaf? kata UAS di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (21/8)
UAS lalu menyinggung soal orang tak beriman yang mengatakan Allah itu tiga dalam satu, satu dalam tiga.
"Saya jelaskan itu di tengah umat Islam, otomatis orang luar yang mendengar itu tersinggung atau tidak? Tersinggung? Apakah perlu saya meminta maaf? Ajaran saya, kalau saya minta maaf berarti ayat itu mesti dibuang, ngawur begitu? Nauzubillah," kata UAS.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca Selengkapnya