Polisi masih telaah laporan SBY terkait pencemaran nama baik Firman Wijaya
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaporkan pengacara Firman Wijaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan terhadap kuasa hukum terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto itu tercatat dalam nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2018.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, hingga kini pihaknya masih menelaah laporan tersebut. Menurut dia, jika laporan tersebut tak memenuhi unsur pidana, maka pihaknya tak akan memproses laporan SBY tersebut.
"Prinsip bahwa Polri pasti akan melayani semua yang laporan akan dilayani. Kalau memenuhi unsur akan diproses lebih lanjut, kalau tidak mohon maaf harus dihentikan. Itu sudah diatur dalam peraturan penyidikan," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).
-
Kenapa SYL berpotensi dihukum? 'Tuntutannya bisa maksimal, tetapi kalau putusannya itu nanti sesuai pertimbangan Majelis Hakim,' ujar Hibnu saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Dia menjelaskan tuntutan maksimal bisa dikenakan kepada SYL lantaran banyaknya pihak yang dirugikan serta berbagai fakta dalam persidangan sudah terungkap dengan jelas dan terkonfirmasi oleh banyaknya saksi serta bukti, sehingga tidak ada yang diragukan.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Kenapa SYL didakwa? Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
-
Bagaimana KPK menyelidiki TPPU SYL? 'Ya sangat sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya,' ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5). Ali menjelaskan apabila seorang penyelenggara negara, dalam hal ini adalah SYL menerima suap atau gratifikasi bahkan pemerasan jabatan. Sementara hasilnya menjadi nilai yang dapat dinikmati.Alhasil semua orang yang terlibat baik diri sendiri bisa disangkakan dengan TPPU.'Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah. Rumah itu kemudian diserahkan kepada baik keluarga inti atau siapapun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum? Bisa,' tegas Ali. 'Karena penyelenggara negara itu kan penghasilannya bisa terukur setiap waktu setiap bulan misalnya berapa sehingga ketika perolehan sebuah rumah apakah dia pas dengan profilnya, itu kan bisa diukur,' lanjut Ali.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Menurutnya, meskipun SBY merupakan seorang Presiden ke VI, tak menutup kemungkinan tak akan memproses laporan tersebut jika memang tak memenuhi unsur pidana. Dia mengatakan, sebab hal itu sudah diatur dalam peraturan penyidik.
"Walaupun, kalau memang memenuhi unsur proses, kalau enggak kenapa dipaksakan. Itu nanti yang namanya kriminalisasi. Temen-temen kan paham mana kriminalisasi mana sesuai prosedur," ujarnya.
Seperti diketahui, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara atas kesaksian Mirwan Amir dan pernyataan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, terkait kasus korupsi proyek e-KTP. SBY merasa difitnah atas kesaksian Mirwan dan pernyataan Firman Wijaya.
"Seolah-olah yang melakukan intervensi terhadap e-KTP. Seolah-olah lagi-lagi menurut mereka saya mengatur dan terlibat dalam proyek e-KTP," kata SBY dalam jumpa pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Selasa (6/2).
Presiden ke-VI RI ini menilai persidangan Setya Novanto dengan saksi yang dihadirkan Mirwan Amir aneh. "Kita saksikan dalam sebuah persidangan yang sebenarnya sedang menyidangkan tersangka Setya Novanto tiba-tiba ada percakapan pengacara Firman Wijaya dan saksi Mirwan Amir, yang aneh, tidak nyambung, tiba-tiba menurut saya penuh nuansa rekayasa," katanya.
Laporan tak hanya dilakukan SBY. Kemarin, anggota Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ardy Mbalembout melaporkan pengacara Firman Wijaya ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kami ke sini untuk melaporkan Saudara Firman Wijaya terkait fakta persidangan yang dia kembangkan sendiri dan kemukakan di media online," kata Ardy Mbalembout di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (13/2), seperti dilansir Antara.
Dalam laporan tersebut, pihaknya mengaku mewakili tiga elemen yakni Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Kongres Advokat Indonesia dan Tim Pembela Demokrasi (TPD). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/219/II/2018/Bareskrim tanggal 13 Februari 2018.
"Saudara Firman secara provokatif, imajiner dan tendensius telah mengembangkan fakta-fakta yang bertentangan dengan fakta persidangan dengan cara mengumumkan ke publik seolah-seolah apa yang diucapkannya adalah kebenaran yang terungkap dalam persidangan," katanya.
Ardy menilai Firman telah melanggar batas kewenangannya sebagai pengacara Setya Novanto karena telah memfitnah SBY terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
Firman dilaporkan atas dugaan tindak pidana memfitnah dan mencemarkan nama baik di depan publik baik melalui media elektronik maupun media online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Ayat 1 Jo Pasal 311 KUHP Jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sepekan lalu Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga melaporkan Firman Wijaya atas kasus yang sama.
"Justru kami perkuat laporan SBY dalam kapasitas anggota divisi dan rekan-rekan organisasi advokat," katanya.
Sebelumnya, Firman Wijaya yang merupakan kuasa hukum Setya Novanto mengungkap fakta persidangan dari keterangan saksi yang menyebutkan ada aktor besar di balik proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Berdasarkan keterangan saksi, menurut Firman, proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009 yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono. Adapun saksi yang dimaksud Firman adalah mantan politisi Partai Demokrat Mirwan Amir.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca SelengkapnyaKabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan kepolisian masih melakukan evaluasi di kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaPolda Metro juga mengintensifkan koordinasi dengan jaksa supaya meminimalkan pengembalian berkas secara berulang.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaKomjen Wahyu Widada tidak menampik hal itu dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap penyidik yang menangani perkara
Baca SelengkapnyaPelimpahan berkas perkara dan menunggu dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dinyatakan rampung bakal diumumkan ke publik.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penyuapan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tak kunjung menunjukkan perkembangan signifikan.
Baca SelengkapnyaSigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca Selengkapnya