Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi masih telaah laporan SBY terkait pencemaran nama baik Firman Wijaya

Polisi masih telaah laporan SBY terkait pencemaran nama baik Firman Wijaya SBY ke Bareskrim. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaporkan pengacara Firman Wijaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan terhadap kuasa hukum terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto itu tercatat dalam nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2018.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, hingga kini pihaknya masih menelaah laporan tersebut. Menurut dia, jika laporan tersebut tak memenuhi unsur pidana, maka pihaknya tak akan memproses laporan SBY tersebut.

"Prinsip bahwa Polri pasti akan melayani semua yang laporan akan dilayani. Kalau memenuhi unsur akan diproses lebih lanjut, kalau tidak mohon maaf harus dihentikan. Itu sudah diatur dalam peraturan penyidikan," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, meskipun SBY merupakan seorang Presiden ke VI, tak menutup kemungkinan tak akan memproses laporan tersebut jika memang tak memenuhi unsur pidana. Dia mengatakan, sebab hal itu sudah diatur dalam peraturan penyidik.

"Walaupun, kalau memang memenuhi unsur proses, kalau enggak kenapa dipaksakan. Itu nanti yang namanya kriminalisasi. Temen-temen kan paham mana kriminalisasi mana sesuai prosedur," ujarnya.

Seperti diketahui, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara atas kesaksian Mirwan Amir dan pernyataan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, terkait kasus korupsi proyek e-KTP. SBY merasa difitnah atas kesaksian Mirwan dan pernyataan Firman Wijaya.

"Seolah-olah yang melakukan intervensi terhadap e-KTP. Seolah-olah lagi-lagi menurut mereka saya mengatur dan terlibat dalam proyek e-KTP," kata SBY dalam jumpa pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Selasa (6/2).

Presiden ke-VI RI ini menilai persidangan Setya Novanto dengan saksi yang dihadirkan Mirwan Amir aneh. "Kita saksikan dalam sebuah persidangan yang sebenarnya sedang menyidangkan tersangka Setya Novanto tiba-tiba ada percakapan pengacara Firman Wijaya dan saksi Mirwan Amir, yang aneh, tidak nyambung, tiba-tiba menurut saya penuh nuansa rekayasa," katanya.

Laporan tak hanya dilakukan SBY. Kemarin, anggota Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ardy Mbalembout melaporkan pengacara Firman Wijaya ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kami ke sini untuk melaporkan Saudara Firman Wijaya terkait fakta persidangan yang dia kembangkan sendiri dan kemukakan di media online," kata Ardy Mbalembout di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (13/2), seperti dilansir Antara.

Dalam laporan tersebut, pihaknya mengaku mewakili tiga elemen yakni Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Kongres Advokat Indonesia dan Tim Pembela Demokrasi (TPD). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/219/II/2018/Bareskrim tanggal 13 Februari 2018.

"Saudara Firman secara provokatif, imajiner dan tendensius telah mengembangkan fakta-fakta yang bertentangan dengan fakta persidangan dengan cara mengumumkan ke publik seolah-seolah apa yang diucapkannya adalah kebenaran yang terungkap dalam persidangan," katanya.

Ardy menilai Firman telah melanggar batas kewenangannya sebagai pengacara Setya Novanto karena telah memfitnah SBY terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.

Firman dilaporkan atas dugaan tindak pidana memfitnah dan mencemarkan nama baik di depan publik baik melalui media elektronik maupun media online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Ayat 1 Jo Pasal 311 KUHP Jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sepekan lalu Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga melaporkan Firman Wijaya atas kasus yang sama.

"Justru kami perkuat laporan SBY dalam kapasitas anggota divisi dan rekan-rekan organisasi advokat," katanya.

Sebelumnya, Firman Wijaya yang merupakan kuasa hukum Setya Novanto mengungkap fakta persidangan dari keterangan saksi yang menyebutkan ada aktor besar di balik proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Berdasarkan keterangan saksi, menurut Firman, proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009 yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono. Adapun saksi yang dimaksud Firman adalah mantan politisi Partai Demokrat Mirwan Amir.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro

Sebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Jenderal Turun Gunung, Kasus Vina, Akan Periksa Penyidik Polda | Jokowi Ingatkan TNI Polri
TOP NEWS: Jenderal Turun Gunung, Kasus Vina, Akan Periksa Penyidik Polda | Jokowi Ingatkan TNI Polri

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan kepolisian masih melakukan evaluasi di kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Selengkapnya
Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Dinilai Lambat, Ini Jawaban Kapolda Metro
Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Dinilai Lambat, Ini Jawaban Kapolda Metro

Polda Metro juga mengintensifkan koordinasi dengan jaksa supaya meminimalkan pengembalian berkas secara berulang.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman

Baca Selengkapnya
VIDEO: Propam Irwasum Turun Tangan Kasus Vina, Kabareskrim Buka Peluang Periksa Penyidik Polda
VIDEO: Propam Irwasum Turun Tangan Kasus Vina, Kabareskrim Buka Peluang Periksa Penyidik Polda

Komjen Wahyu Widada tidak menampik hal itu dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap penyidik yang menangani perkara

Baca Selengkapnya
Update Terbaru Kasus Firli Bahuri, Kapan Dituntaskan Polisi?
Update Terbaru Kasus Firli Bahuri, Kapan Dituntaskan Polisi?

Pelimpahan berkas perkara dan menunggu dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dinyatakan rampung bakal diumumkan ke publik.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
Maju-Mundur Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri yang Ditangani Polda Metro Jaya
Maju-Mundur Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri yang Ditangani Polda Metro Jaya

Kasus dugaan penyuapan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tak kunjung menunjukkan perkembangan signifikan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Berkewajiban Mengungkap Dalang Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Berkewajiban Mengungkap Dalang Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

Sigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.

Baca Selengkapnya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas

Saat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya