Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Masih Tunggu Kehadiran eks TGUPP Anies, Marco Kusumawijaya Hingga Malam Hari

Polisi Masih Tunggu Kehadiran eks TGUPP Anies, Marco Kusumawijaya Hingga Malam Hari marco kusumawijaya. ©istimewa

Merdeka.com - Mantan anggota Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Marco Kusumawijaya tak hadir dalam panggilan pertama sebagai terlapor. Ia dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.

Kanit V Subdirektorat IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Immanuel P. Lumbantobing mengatakan, hingga sampai saat ini belum ada konfirmasi ke pihaknya jika Marco bakal hadir pemeriksaan pada hari ini atau tidak.

"Sampai saat ini belum (hadir pemanggilan) belum ada (konfirmasi tidak hadir)," kata Immanuel saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (3/2).

Meski begitu, pihaknya masih tetap menunggu kehadiran Marco hingga sampai malam hari. Terlebih, belum ada konfirmasi apakah bakal hadir pada panggilan pertama ini atau tidak. "Iya (ditunggu sampai malam)," ujarnya.

Apabila nantinya Marco tak datang pada panggilan pertama ini, maka pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan selanjutnya terhadapnya.

"Masih kami rencanakan (pemanggilan kedua). Untuk tanggalnya masih disiapkan," katanya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana akan melakukan pemanggilan terhadap mantan anggota Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Marco Kusumawijaya. Pemanggilan ini rencanaya akan dilakukan pada Rabu (3/2).

"Iya benar (Marco dipanggil untuk diperiksa)," kata Kanit V Subdirektorat IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Immanuel P. Lumbantobing kepada wartawan, Rabu (3/2).

Pemanggilan terhadap Marco yang terdaftar dalam Spgl/334/I/RES.2.5./2021/Ditreskrimsus ini sebagai terlapor diduga terkait pencemaran nama baik. Dalam surat panggilan yang beredar di Whatsapp awak media ini, tak dijelaskan atau disebutkan terkait kasus apa.

"Nanti dijelaskan (soal kasus yang menyeret Marco)," ujarnya.

Marco dilaporkan ke polisi oleh Masco Afrianto Lumbantobing yang terdaftar dengan nomor : LP/7221/XII/YAN/.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 4 Desember 2020. Marco diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

"Yang diketahui terjadi pada tanggal 4 Desember 2020 di Pantai Indah Kapuk Boulevard, Jakarta Utara," demikian isi dalam surat panggilan tersebut.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hasto Mengaku Belum Terima Undangan Panggilan Pemeriksaan dari KPK
Hasto Mengaku Belum Terima Undangan Panggilan Pemeriksaan dari KPK

Namun, Hasto memastikan akan hadir memenuhi panggilan dari lembaga antirasuah tersebut.

Baca Selengkapnya
Polda Panggil lagi Aiman untuk Klarifikasi Kasus Dugaan Polisi Tidak Netral
Polda Panggil lagi Aiman untuk Klarifikasi Kasus Dugaan Polisi Tidak Netral

Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Selasa (5/12) lusa pukul 09.00 WIB di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
KPK Soal Penangkapan Harun Masiku: Kalau Lihat Kabari Kami
KPK Soal Penangkapan Harun Masiku: Kalau Lihat Kabari Kami

KPK berharap agar pihak-pihak lain juga turut serta apabila menemukan keberadaan Harun.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Polda Metro Tegaskan Kasus Dugaan Pemerasan Jalan Terus
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Polda Metro Tegaskan Kasus Dugaan Pemerasan Jalan Terus

Polda Metro menjamin penanganan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara profesional.

Baca Selengkapnya