Polisi mencla-mencle soal narkoba pengemudi Outlander maut, ada apa?
Merdeka.com - Aparat kepolisian seperti menjilat ludahnya sendiri dalam menangani kasus kecelakaan maut Mitsubishi Outlander yang menewaskan empat orang. Tiba-tiba polisi menyatakan pengemudi Christopher Daniel Sjarif negatif menggunakan narkoba.
Awalnya berdasarkan hasil tes urine dan darah Christopher terbukti memakai narkoba golongan I nomor 36 jenis LSD (Lycergic Acid Diethylamide). Bahkan Christopher memakai barang haram tersebut bersama sahabat kecilnya Ali.
Namun dari pemeriksaan darah keduanya tidak ada ada unsur alkohol. Sampai saat ini polisi masih mendalami adanya barang bukti LSD yang disimpan Ali dan Christopher.
-
Bagaimana insiden kecelakaan terjadi? Bagnaia pun mengambil peluang untuk menyalip di Tikungan 12, tetapi terjadi kontak antara keduanya di Tikungan 13, di mana Marquez tetap mempertahankan kecepatan saat Bagnaia mencoba memasuki tikungan tersebut.
-
Dimana kecelakaan terjadi? Kecelakaan terjadi saat Oriza pergi ke Puncak untuk menghadiri acara kampus bersama teman-temannya.
-
Di mana kecelakaan terjadi? Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol (GT) Halim Utama pada Rabu (27/3).
-
Dimana kecelakaan tunggal terjadi? 'Untuk kronologi kejadiannya pada tanggal 18 kemarin sekitar dini hari, pukul 02.00 dini hari kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kejadian laka lantas tempatnya di jalan sunset road, di dekat rumah makan al jazirah,' ungkap Kompol Made Teja Dwi Permana.
-
Di mana lokasi kecelakaan pemotor? Lokasi terjatuhnya sang pemotor begitu dekat dengan laju kendaraan dinas para pejabat.
-
Mengapa kecelakaan maut itu terjadi? Insiden ini berawal dari mobil yang digunakan keluarga tersebut melambat karena adanya perbaikan jalan. Sayangnya, truk pasir yang ada di belakangnya tidak dapat mengerem dengan tepat sehingga menyebabkan tabrakan.
"Dari hasil tes darah dan urine positif. Zat yang ada narkotika golongan I LSD (Lycergic Acid Diethylamide)," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Martinus Sitompul di Jakarta, Rabu (21/1).
Setelah lewat sepekan polisi memberikan pernyataan berbeda. Keterangan ini tentu saja menjadi tanya besar, kenapa polisi bisa berubah?
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat mengatakan, Christopher terbukti negatif menggunakan obat-obatan terlarang.
Padahal sebelumnya, Christopher dinyatakan menggunakan narkoba jenis Lysergic acid diethylamide atau LSD. Tidak hanya Christopher, pemilik mobil Mitsubishi Outlander maut, M Ali juga dinyatakan bersih dari narkoba.
Wahyu menegaskan pemeriksaan ini sudah berdasarkan uji sampel urine serta darah dari laboratorium forensik BNN.
"Pihak labfor BNN telah melakukan pengujian sampel urine dan darah dari tersangka Christopher, dan temannya yaitu Ali, serta satu orang saksi, di mana hasil pemeriksaan oleh BNN terhadap Christopher adalah negatif, kemudian hasil pemeriksaan BNN terhadap Ali juga negatif," kata Wahyu dalam konfrensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (27/1) malam.
Ketika ditanya mengenai pengakuan Christopher sebelumnya yang mengatakan bahwa ia memang menggunakan narkoba jenis LSD, Wahyu mengatakan, bahwa kesaksian sementara seperti itu tidak bisa dijadikan alat bukti dari sebuah penyidikan kasus.
"Dalam penyidikan kami tidak mengacu pada pengakuan, tapi alat bukti. Maka kami luruskan bahwa hal tersebut hanyalah pengakuan awal, dan tidak bisa dijadikan barang bukti," kata Wahyu lebih lanjut.
Wahyu mengatakan, sampai saat ini seluruh proses penyidikan terhadap tersangka untuk mendapatkan data-data pendukung lainnya masih akan terus dilakukan. Dirinya juga mengatakan bahwa sementara ini, kasus kecelakaan maut yang menewaskan 4 orang ini merupakan kasus kecelakaan murni.
"Proses yang sedang dilakukan saat ini tetap berjalan. Saat ini sudah ada 12 saksi pada olah TKP yang dilakukan. Namun hasil uji kecepatannya masih belum ada, karena data pemeriksaan ECU-nya dikirim ke Jepang dan butuh waktu 3 minggu untuk mendapatkan hasilnya," kata Wahyu.
"Kesimpulan sementara hasil pemeriksaan dan lab yang didapat, dikatakan bahwa ini adalah kasus kecelakaan murni, dan tidak ada pengaruh obat-obatan terlarang, sehingga dikenai UU Lalu Lintas pasal 310 ayat 2 dan 4, jonto pasal 311, 312 ayat 2, 3, 4, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," katanya menambahkan.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pengemudi Toyota Avanza Veloz menabrak empat sepeda motor secara beruntun
Baca SelengkapnyaPemotor yang terbukti lawan arah penyebab kecelakaan truk di Lenteng Agung terancam dua sanksi.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu menyebabkan sejumlah orang luka dan banyak kendaraan rusak karena ditabrak.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menyebut Lettu GDW melawan arah hingga menyebabkan kecelakaan beruntun di Tol MBZ.
Baca SelengkapnyaSoal pelaku yang dikabarkan sempat melarikan diri usai menabrak pedagang kacang, Kompol Fani menyatakan tidak benar
Baca SelengkapnyaPolisi telah melakukan tes urine terhadap terduga pelaku MI (18) sopir truk sofa yang menjadi penyebab kecelakaan beruntun di exit Gerbang Tol (GT) Halim Utama.
Baca SelengkapnyaHasil itu dipastikan setelah penyidik melakukan tes urine kepada AKC.
Baca SelengkapnyaSeorang prajurit Batalyon Reider 200 Kodam II Sriwijaya, Prada JF (23), tewas usai mengalami kecelakaan.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah melakukan tes urine pada ABP (20) dan dipastikan negatif zat-zat terlarang.
Baca SelengkapnyaSejumlah orang mengalami luka-luka akibat kecelakaan beruntun di Tol MBZ.
Baca SelengkapnyaBus Rosalia Indah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Tol Km 370 A Tol Batang-Semarang Jawa Tengah pada Kamis (11/4).
Baca SelengkapnyaPemuda tersebut tidak ditahan polisi meski berkendara dalam keadaan mabuk
Baca Selengkapnya