Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Minta 5 Tersangka Kasus Protokol Kesehatan Serahkan Diri atau Ditangkap

Polisi Minta 5 Tersangka Kasus Protokol Kesehatan Serahkan Diri atau Ditangkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya mengultimatum kepada lima orang tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan untuk menyerahkan diri atau ditangkap terkait kerumunan massa di kediaman M Rizieq Shihab kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

"Tadi disampaikan Pak Kabid (Humas Polda Metro Jaya) kan ada dua (pilihan), menyerahkan diri atau ditangkap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari.

Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11).

Enam tersangka tersebut adalah Muhammad Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Kelima tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Rizieq dianggap telah menyerahkan diri pada Sabtu pagi dan tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB dan kemudian diperiksa selama 11 jam.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menahan Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," tutur Argo.

Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Datangi Polda Metro, Forkabi Kawal Kasus Pembubaran Diskusi
VIDEO: Datangi Polda Metro, Forkabi Kawal Kasus Pembubaran Diskusi "Pelaku Harus Diadili!"

Tersangka FEK merupakan koordinator lapangan saat pembubaran. Sedangkan GW diduga melakukan perusakan di lokasi

Baca Selengkapnya
5 Teroris Tersangka Bom Polsek Astana Anyar Ditangkap, Ada Anak Didik Dr Azahari & Simpatisan ISIS
5 Teroris Tersangka Bom Polsek Astana Anyar Ditangkap, Ada Anak Didik Dr Azahari & Simpatisan ISIS

5 Teroris Tersangka Bom Polsek Astana Anyar Ditangkap, Ada Anak Didik Dr Azahari & Simpatisan ISIS

Baca Selengkapnya
Didampingi Kuasa Hukum, Satu Tersangka Suap di Basarnas Menyerahkan Diri ke KPK
Didampingi Kuasa Hukum, Satu Tersangka Suap di Basarnas Menyerahkan Diri ke KPK

Tersangka ini sempat lolos dari sergapan KPK saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta Baru Pembubaran Diskusi
VIDEO: Fakta Baru Pembubaran Diskusi "9 Orang Jadi Tersangka, Ngeri Perannya saat di TKP"

Empat tersangka baru yakni berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS.

Baca Selengkapnya
Update Aksi Premanisme Bubarkan Diskusi di Kemang, Dua Orang Jadi Tersangka
Update Aksi Premanisme Bubarkan Diskusi di Kemang, Dua Orang Jadi Tersangka

Menurut Ade, dua tersangka itu merupakan bagian dari lima orang yang ditangkap imbas berulah di acara diskusi tersebut.

Baca Selengkapnya
Kapolri Perintahkan Anggotanya Tindak Tegas Pelaku Pembubaran Diskusi Kebangsaan di Kemang
Kapolri Perintahkan Anggotanya Tindak Tegas Pelaku Pembubaran Diskusi Kebangsaan di Kemang

Kapolri tidak mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis.

Baca Selengkapnya