Polisi minta buruh nggak 'latah' ikutan gelar demo di 2 Desember
Merdeka.com - Kepolisian Republik Indonesia mengimbau buruh membatalkan rencana aksi unjuk rasa yang bakal digelar bersamaan dengan aksi 'Bela Islam III' pada 2 Desember nanti. Buruh juga disarankan untuk tidak bergabung dalam aksi doa dan zikir bersama di silang Monas.
"Kalau ada agenda dari rekan KSPI, disarankan tidak dilakukan pada hari yang sama pada 2 Desember. Ini bukan larangan tapi imbauan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/11).
Beberapa waktu lalu, salah satu kelompok buruh yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bakal mengerahkan ribuan buruh untuk bergabung dalam Aksi Bela Islam III tersebut.
-
Bagaimana polisi menanggapi demo buruh? Polisi saat ini sudah melakukan rekayasa lalu lintas. Adapun, exit tol Cikarang dialihkan ke exit tol lain seperti Bekasi Barat maupun Cibitung.
-
Mengapa demo buruh dilakukan? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Kapan demo buruh terjadi? Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menerangkan, pada 14.31 Wib, polisi mendapat laporan massa buruh berdemontrasi di jalan arteri tepatnya sekitar exit tol Cikarang.
-
Dimana demo buruh berlangsung? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Apa tujuan warga demo? Dilansir dari akun Instagram @merapi_uncover, mereka mengadakan arak-arakan itu dengan tujuan 'Mberot Jalan Rusak' di sepanjang Jalan Godean.
-
Apa tuntutan utama aksi demo? Reza Rahadian ikut turun ke jalan dan berorasi di depan gedung DPR RI untuk menolak RUU Pilkada dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi.
Boy menilai agenda yang dibawa KSPI dan buruh lainnya tidak sesuai dengan kegiatan GNPF-MUI. Pasalnya, KSPI sendiri berencana bakal memprotes Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sedangkan, GNPF-MUI akan melakukan doa dan zikir bersama demi keselamatan negeri. "Kalau agenda beda, disarankan dilakukan tidak pada hari yang sama. Semoga ada pengertian dan pemahaman," ujar dia.
Oleh karena itu, mantan Kapolda Banten ini kembali meminta pengertian dari pihak buruh untuk menjadwal ulang agenda aksi tersebut. Ditegaskan Boy hal ini hanya imbauan agar aksi doa dan zikir bisa berjalan dengan hikmat.
"Mohon perhatian, koordinasikan bisa dilakukan waktu berikutnya. Mudah-mudahan korlap yang rencana ikut diundur dibatalkan. Bukan larangan tapi imbauan agar hikmat," pungkas Boy.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama dengan Partai Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa
Baca SelengkapnyaRibuan buruh dari berbagai elemen gelar demo menolak kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang digagas pemerintah.
Baca SelengkapnyaSejauh ini Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang telah berkoordinasi dengan sejumlah serikat pekerja untuk pengawalan tersebut
Baca SelengkapnyaBuruh meminta stop PHK buruh tekstil hingga mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya mereka meminta pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya.
Baca SelengkapnyaAda Demo Buruh, Pengendara Hindari Jalan Gatot Soebroto Arah Slipi dan Kawasan Monas
Baca SelengkapnyaRibuan buruh dari berbagai elemen berencana bakal menggelar aksi unjuk rasa menolak kewajiban iuran Tapera yang digagas pemerintah.
Baca SelengkapnyaPersonel gabungan akan ditempatkan di sejumlah titik sekitar bundaran Patung Kuda Monas hingga di depan Istana Negara.
Baca SelengkapnyaSeruan mogok nasional digelorakan pada peringatan Hari Buruh Internasional.
Baca SelengkapnyaAksi ini merupakan bentuk protes terhadap berbagai isu yang dinilai merugikan para pekerja di industri tekstil.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau tidak melintas di Jalan Merdeka Barat lantaran adanya demo ini.
Baca SelengkapnyaDalam tuntutannya Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Baca Selengkapnya