Polisi minta Imigrasi cegah Nur Mahmudi dan Harry Prihanto
Merdeka.com - Penyidik Polres Depok mengajukan permohonan cegah ke Imigrasi untuk tersangka Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto. Keduanya dicegah agar tidak bisa bepergian meninggalkan wilayah kasus dugaan korupsi pelebaran Jl Nangka, Tapos, Depok, yang membelit keduanya.
"Sedang dibuat oleh anggota surat pencekalan dan segera kirim ke Kantor Imigrasi II Kota Depok," kata Kapolresta Depok, Kombes Pol Didik Sugiarto, Senin (3/9).
"Pencekalan itu dilakukan sebagai langkah agar kedua tersangka tidak melarikan diri dan sebagai kepentingan untuk penyidikan lebih lanjut," sambungnya.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang dilaporkan Nurul Ghufron ke Mabes Polri? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan terhadap saudara NMI dan HP. Selanjutnya, keduanya dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Ada yang dijadwalkan hari Rabu ada yang Kamis juga, nanti kami tentunya menunggu apakah panggilan sudah dilayangkan apakah memenuhi atau tidak," katanya.
Dia mengatakan, saat ini keberadaan dua tersangka NMI dan HP masih berada di rumahnya. "NMI kemarin waktu dikirimkan panggilan, informasi yang diperoleh keduanya ada di kediaman masing-masing," jelas dia.
Surat ini merupakan panggilannya pertama. Jika pada pemanggilan pertama tidak datang maka dilakukan pemanggilan kedua. "Kalau panggilan pertama tidak hadir ada panggilan kedua," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali, telah menonaktifkan HS usai jadi tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gu
Baca SelengkapnyaPencegahan ke luar negeri dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku sendiri merupakan kader PDIP yang sudah jadi buronan sejak 9 Januari 2020
Baca Selengkapnya