Polisi Minta Masyarakat Melapor Bila Terjerat Pinjol
Merdeka.com - Polri bersama Satgas Waspada Investasi dan juga OJK terus menelusuri akun-akun dan para pelaku pinjaman online (Pinjol) ilegal. Saat ini lebih 3.000 akun yang diblokir oleh Satgas Waspada Investasi karena ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika meminta agar masyarakat segera melapor bila menjadi korban pinjol ilegal. Sebab, hingga kini masih ada masyarakat yang takut melapor.
"Kepada masyarakat yang sudah terlanjur, jangan ragu melapor, jangan takut untuk melapor. Ada yang tidak mau melapor karena dia takut karena sudah dicemari nama baiknya," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10).
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Bagaimana cara Satgas Judi Online memberantas judi online? Pembentukan satgas judi online bertujuan melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.
-
Mengapa OJK diminta aktif membantu nasabah pinjol legal? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Siapa yang meminta OJK aktif bantu nasabah pinjol legal? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
-
Apa yang diminta OJK lakukan untuk nasabah pinjol? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
-
OJK ungkap 4 modus penipuan keuangan, apa saja? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
Katanya, atas laporan masyarakat akan diketahui hubungan dari satu kasus ke kasus lainnya. Pasalnya, ada satu kejadian yang terjadi di Wonogiri, Jawa Tengah masih berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani.
"Mungkin rekan-rekan sudah tahu ada ibu-ibu yang meninggal gantung diri. Tim kami kemudian berangkat ke sana, kita explore, dari 23 pinjol nyangkut ke sini satu. Kalau misalkan ada yang melapor, ktia bisa menindaklanjuti. syukur-syukur kita bisa menemukan data yang bersangkutan sehingga tidak disalahgunakan lagi oleh pelaku-pelaku yang lain," jelasnya.
Helmy mengaku kalau soal bunga pinjaman menjadi besar itu adalah peristiwa yang berbeda. Ia tak tahu apakah peminjam tetap wajib membayar atau tidak.
"Jadi itu adalah peristiwa keperdataan, pinjam meminjam. Apakah masih tetap punya kewajiban bayar, dan sebagainya ini adalah urusannya hukum perdata, ranahnya di pengadilan negeri. Sehingga ia meminta soal itu jangan dicampur aduk terkait pidana.
"Karena saya dibully maka saya bebas dari kewajiban saya, tidak bisa begitu juga mungkin ya. Jadi silakan itu nanti ranahnya di pengadilan perdata," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaPenipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.
Baca SelengkapnyaOJK tak segan-segan akan menegur pelaku pinjol ilegal terkait jika memang ditemukan adanya pelanggaran.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaModus ini guna menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaAda ribuan rekening diduga terkait pinjol ilegal dan judi online.
Baca SelengkapnyaEntitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.
Baca SelengkapnyaHal ini diungkapkan Satgas PASTI OJK berdasarkan hasil pengalaman di lapangan.
Baca SelengkapnyaKedua kasus ini tengah diawasi oleh tim pengawasan market conduct, atau perilaku pasar.
Baca SelengkapnyaUmumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca Selengkapnya