Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi minta pembeli serahkan buku 'Jokowi Undercover'

Polisi minta pembeli serahkan buku 'Jokowi Undercover' Diskusi buku Jokowi Undercover. ©facebook.com

Merdeka.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengimbau kepada pembeli buku 'Jokowi Undercover' untuk menyerahkan buku ke kepolisian. Hal ini perlu dilakukan mengingat buku tersebut sudah terjual dalam jumlah yang cukup banyak.

"Karena itu adalah barang bukti. Itu sudah disebarluaskan di media sosial," kata Boy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/1).

Boy memperkirakan buku 'Jokowi Undercover' sudah terjual sampai 200-300 eksemplar. Buku yang ditulis oleh Bambang Tri itu, akan dijadikan barang bukti oleh penyidik untuk dapat sesegera mungkin mengetahui motif di balik dibuatnya buku tersebut.

"Kami mendalami apakah ada motif-motif, karena setelah dianalisis, ada semacam keraguan terhadap kapasitas yang bersangkutan, karena dari hasil-hasil yang dituliskan itu, dapat dikatakan tidak terdukung baik data primer atau sekunder yang valid, yang tentunya kita ingin menggali lebih jauh," ujarnya.

Polisi sudah melakukan penahanan terhadap penulis buku 'Jokowi Undercover, melacak jejak sang pemalsu jatidiri-prolog revolusi kembali ke UUD 45', Bambang Tri Mulyono. Bambang Tri ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjungan, Jawa Tengah, pada Jumat 30 Desember 2016.

Penyelidikan kegiatan diskusi buku 'Jokowi Undercover, melacak jejak sang pemalsu jatidiri-prolog revolusi kembali ke UUD 45' dilakukan lantaran naskah asli yang diduga dalam buku tersebut tidak berizin. Kegiatan diskusi itu dilakukan pada Senin (19/12) sekira pukul 20.30 WIB sampai dengan 24.25 WIB di Pendopo Kecamatan Muntilan, Kecamatan Magelang.

Bambang disangkakan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008, yakni 'Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta'.

Bambang juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan teehadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cerita Pedagang Raup Cuan Berjualan Asesoris Jokowi
Cerita Pedagang Raup Cuan Berjualan Asesoris Jokowi

Salah satu pedagang di Solo, Jawa Tengah, Ambar mengatakan cukup banyak pembeli yang mencari berbagai merchandise bergambar Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Purnatugas, Pedagang Pasar di Solo Ketiban Rezeki
Jokowi Purnatugas, Pedagang Pasar di Solo Ketiban Rezeki

Sejumlah pedagang di Pasar Ngarsopuro Solo, Jawa Tengah, meraup rezeki dengan berjualan sejumlah asesoris Jokowi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Bingkai Foto Presiden dan Wapres Bergambar Prabowo-Gibran Bertebaran di Pasaran Setelah MK Resmi Menolak Gugatan Pilpres
FOTO: Penampakan Bingkai Foto Presiden dan Wapres Bergambar Prabowo-Gibran Bertebaran di Pasaran Setelah MK Resmi Menolak Gugatan Pilpres

Bingkai presiden bergambar pasangan Prabowo-Gibran itu mulai banyak dicetak setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan 01 dan 03

Baca Selengkapnya
Jadi Tokoh Inspiratif Dunia, Biografi Jokowi Tulisan Dirut PLN Terbit di Korea
Jadi Tokoh Inspiratif Dunia, Biografi Jokowi Tulisan Dirut PLN Terbit di Korea

Buku biografi 'Jokowi Mewujudkan Mimpi Indonesia' karya Darmawan Prasodjo dirilis dalam versi Bahasa Korea.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Aksi Nekat Pria Bawa Surat Setop Mobil Presiden Jokowi, Terobos Paspampres di Binjai
VIDEO: Aksi Nekat Pria Bawa Surat Setop Mobil Presiden Jokowi, Terobos Paspampres di Binjai

Pria itu terlihat membawa secarik kertas, yang diduga akan diberikan untuk Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor

Jokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.

Baca Selengkapnya
Rocky Gerung Penuhi Panggilan Polisi: Kata Pak Jokowi Masalah Kecil, Kenapa Dibawa ke Mabes?
Rocky Gerung Penuhi Panggilan Polisi: Kata Pak Jokowi Masalah Kecil, Kenapa Dibawa ke Mabes?

Rocky heran kasusnya masih dilanjutkan, padahal Jokowi menanggapi santai kritriknya.

Baca Selengkapnya
Cek Fakta: Beredar E-Book Tirto dan Kurawal Foundation Bongkar Dinasti Jokowi
Cek Fakta: Beredar E-Book Tirto dan Kurawal Foundation Bongkar Dinasti Jokowi

e-book sebanyak 22 halaman itu menjabarkan deretan fakta dan informasi yang diduga menjadi langkah Jokowi melanggengkan Gibran jadi Cawapres.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari  di Jateng, Begini Reaksi Istana
Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari di Jateng, Begini Reaksi Istana

Momen Jokowi diduga mengacungkan dua jari dari mobil kepresidenan terjadi saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1).

Baca Selengkapnya
Beda dengan di Jateng, Tak Ada Foto Prabowo Bareng Jokowi di Depok
Beda dengan di Jateng, Tak Ada Foto Prabowo Bareng Jokowi di Depok

Baliho dengan foto Presiden Jokowi bersama Menhan Prabowo terpasang di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya
Bingkai Foto Prabowo-Gibran Ramai Dipesan, Harganya Mulai Rp80.000
Bingkai Foto Prabowo-Gibran Ramai Dipesan, Harganya Mulai Rp80.000

Foto Prabowo-Gibran akan tersedia pada bulan Oktober 2024 nanti, setelah resmi menjadi pemimpin Indonesia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Murka! Kabasarnas Jadi Tersangka KPK Usai Curangi Sistem Lelang yang Dibangunnya
VIDEO: Jokowi Murka! Kabasarnas Jadi Tersangka KPK Usai Curangi Sistem Lelang yang Dibangunnya

Presiden Jokowi buka suara soal Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi yang ditetapkan tersangka oleh KPK

Baca Selengkapnya