Polisi Minta Pemerkosa dan Pembunuh 2 Gadis di Kupang Dihukum Kebiri
Merdeka.com - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dua gadis dengan tersangka Yustinus Tanaem alias Tinus segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Polisi yang telah menerapkan pasal berlapis berharap pria itu dijatuhi hukuman kebiri.
"Hukuman kebiri terlihat sadis dan kejam, tapi harus diterapkan agar ada efek jera bagi masyarakat. Kebiri bisa dilakukan dengan penyuntikan obat kimia kepada tersangka, bukan dengan melakukan kebiri," ujar Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, Sabtu (2/10).
Ia memperkirakan pekan depan kasus ini sudah mulai disidangkan. Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kupang beberapa waktu lalu.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Pihaknya berharap pelaku dihukum berat dan dikebiri. "Kita sudah menerapkan hukuman dengan tuntutan terberat. Makanya kita pisahkan kasusnya menjadi dua laporan polisi agar diterapkan hukuman maksimal," tegas Aldinan.
Ia berjanji kalau pihaknya tetap mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya tersangka layak dijatuhi hukuman terberat, karena berkaitan dengan moral dan aspek kemanusiaan.
Yustinus Tanaem alias Tinus (42) merupakan tersangka pemerkosaan dan pembunuhan dua orang gadis di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT pada Februari dan Mei 2021. Modusnya berkomunikasi dengan para korban melalui media sosial facebook.
Tinus disangka memerkosa dan membunuh Yuliani Apriani Welkis alias Nani (19), gadis asal Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, pada Mei 2021. Dari hasil pengembangan, dia juga diketahui memerkosa dan membunuh Marsela Bahas alias Sela (18) siswi SMA asal Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang pada Februari 2021.
"Ada dua orang korban dengan usia belasan tahun. Pelaku selalu membawa pisau dan menggunakan cara yang sama mengancam korban, memerkosa, membunuh, dan meninggalkan korban," sebut Aldinan.
Polisi juga menjerat Tinus dengan Pasal 338 subs Pasal 340 subs Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Tinus sudah menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Naimata Kota Kupang. “Hasil observasi menunjukkan Tinus normal," pungkas Aldinan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaDua tersangka pembunuh aktivis perempuan Papua, Michael Kurisi Doga, diterbangkan dari Jayapura menuju Wamena, Kamis (1/2). Mereka diserahkan ke Kejari Wamena.
Baca SelengkapnyaPerkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.
Baca SelengkapnyaKorban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua pemerkosa gadis disabilitas di Makassar. Kasus pemerkosaan ini sebelumnya viral dan disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Baca SelengkapnyaPria di Jambi Tega Perkosa Tiga Anak Kandung, Korban Diancam Bunuh jika Mengadu
Baca SelengkapnyaSeorang pria menganiaya teman wanita kenalan dari media sosial karena menolak ajakan untuk melakukan hubungan badan.
Baca SelengkapnyaKapolres Ciamis, AKBP Akmal menyebut Tarsum bisa dijerat dengan hukuman maksimal sampai pidana mati.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.
Baca SelengkapnyaPenyidik Satreskrim Polres Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) menaikkan status kasus kawin tangkap dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaKorban ditemukan warga di pinggir jalan di Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Baca Selengkapnya