Polisi Minta Warga Hubungi Hotline 110 Jika Ada Pelanggaran Penjualan Obat & Oksigen
Merdeka.com - Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, masyarakat dapat melaporkan ke aparat kepolisian melalui Hotline 110 jika menemukan adanya dugaan pelanggaran penjualan obat-obatan dan oksigen di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah. Ini dilakukan karena Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19.
"Polri telah memiliki layanan Hotline 110 yang selama 24 jam tersedia untuk masyarakat memerlukan bantuan dari aparat kepolisian. Jika menemukan pelanggaran tersebut kami mengimbau memanfaatkan layanan itu untuk melapor," katanya kepada wartawan, Selasa (6/7).
Tak hanya melalui hotline tersebut, masyarakat juga dapat melaporkan langsung ke kantor polisi terdekat dan juga bisa melalui aplikasi pelayanan masyarakat yakni Dumas Presisi.
-
Apa yang bisa diakses lewat hotline Rim Polri? Masyarakat juga bisa mengakses via WhatsApp dan Telegram di nomor 0813 9920 9898.Dengan adanya layanan ini diharapkan masyarakat tidak lagi menjadi korban penipuan yang menyebut sebagai panitia penerimaan anggota Polri.
-
Bagaimana cara akses hotline Rim Polri? Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan hal yang belum diketahui dengan mengakses nomor 1500 598 dan 021 8060 2198 yang akan tersambung ke call center Hotline Rim Polri.
-
Kenapa DPR membuka hotline Rim Polri? 'Nah ini wujud pelayanan yang bagus sekaligus solutif. Jadi yang biasanya masyarakat masih suka termakan hoaks atau informasi dari calo, dengan hotline ini diharapkan sudah tidak ada lagi yang begitu. Kini semua informasi sudah satu pintu. Saatnya nyatakan kepada para calo penipu, mereka cuma bisa gigit jari' ujar Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Kamis (28/3).
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kenapa media sosial sering digunakan untuk mengadukan masalah dengan polisi? Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan
"Kami imbau warga tetap tenang dan tidak panik. Polri saat ini terus berupaya untuk mencegah terjadinya penimbunan dan melonjakan harga penjualan dari oksigen dan obat-obatan di masa Pandemi Covid-19. Kami akan tindak tegas segala jenis pelanggaran terkait hal itu," ujarnya.
Argo menegaskan, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap para penjual obat-obatan jenis antibiotik secara online yang biasa digunakan selama Pandemi Covid-19 atau virus corona. Pemantauan penjualan di situs online tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari jenis obat tersebut.
"Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online," jelasnya.
Tak hanya secara online, polisi juga melakukan pengawasan secara langsung ke pabrik pembuatan atau toko obat serta jalur distribusi penyalurannya. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.
Polisi tidak akan segan untuk memberikan tindak tegas terhadap distributor dan oknum penjual nakal lainnya, apabila melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar. "Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak," ungkap Argo.
Polisi Segel Toko Obat di Jaktim
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menemukan adanya satu toko yang menjual obat Ivermectin dengan harga tinggi atau di atas dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan. Satu toko tersebut berada di kawasan Jakarta Timur.
"Di Jalan Pramuka toko di Matraman, Jakarta Timur, berhasil menemukan satu toko sebenernya ada dua. Tapi satu sudah memenuhi unsur nama tokonya SJ. Disitu ditemukan obat-obatan Ivermectin dijual dengan harga tinggi yang sudah ditetapkan Kemenkes," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (6/7).
Yusri menjelaskan, toko yang diamankan tersebut telah menjual harga obat tersebut diatas HET. Harga yang semestinya hanya Rp75 ribu satu kotak berisi 10 tablet, toko tersebut menjual dengan harga Rp475 ribu.
"Di dalam list yang ada dari Kemenkes harganya per satu biji Rp7.500, pertablet, satu kotak 10 tablet. Jadi HET itu Rp75 ribu, sampai ke retailer ada patokan harga," jelasnya.
"Jadi ditemukan Rp475 ribu ditemukan dan diamankan si pemilik toko inisial R sekarang masih dilakukan pendalaman dan penangkapan pada 4 Juli 2021. Dengan barang bukti didepan sini termasuk kuitansi bon yang ada," sambungnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kehadiran layanan contact atau call center 110 Polri ini ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKorban yang mengadu kerap dimintai sejumlah uang ketika mengadu ke hotline tersebut.
Baca SelengkapnyaPolres Cimahi memberikan respon cepat atas pengaduan masyarakat. Anggota Polres bahkan kedapatan terjun langsung menanggapi.
Baca SelengkapnyaLangkah itu diharapkan membuat layanan darurat medis 119 kini semakin mudah diakses bagi yang membutuhkan respons cepat untuk situasi kegawatdaruratan medis.
Baca SelengkapnyaKeberadaan gerak cepat panggilan 112 turut dirasakan oleh seorang driver ojek online, Komarudin Hendrik.
Baca SelengkapnyaMabes Polri membuka layanan hotline guna mengajak masyarakat ikut mengawasi anggota Polri yang bermain judi online.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat telah menyiapkan format pada nomor 0822-1112-4007 yang dijadikan sebagai hotline.
Baca SelengkapnyaDinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan membuka layanan aduan untuk masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolri meminta kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban intimidasi atau aksi premanisme oleh seseorang atau kelompok.
Baca SelengkapnyaSelain datang langsung tanpa diwakili, pelapor juga harus membawa berkas yang diperlukan.
Baca SelengkapnyaKominfo akan menindak tegas nomor-nomor yang berupaya menipu masyarakat.
Baca Selengkapnya