Polisi musnahkan 9 hektare ladang ganja di Aceh Besar
Merdeka.com - Polisi Daerah (Polda) Aceh memusnahkan sembilan hektare ladang ganja di lokasi beda. Ladang ganja milik tersebut rata-rata berusia 2 sampai 3 bulan dengan tinggi 1,5 meter.
Ladang ganja itu terletak di pegunungan Babah Rimba, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar. Di sini ada tiga hektare. Untuk menuju ke lokasi harus berjalan kaki selama 30 menit. Di lokasi ini ada sekitar 15.000 batang ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sedangkan di lokasi lainnya Gampong Cot Sibatee, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar berhasil dimusnahkan sebanyak enam hektare. Jumlah ganja yang dimusnakan sebanyak 30.000 batang usia 2 sampai 3 bulan. Untuk menuju ke lokasi, petugas harus berjalan kaki selama 1 jam lebih.
-
Apa yang ditemukan petani di ladang? Seorang petani secara tidak sengaja menemukan gelang kuno langka berusia 3.300 tahun di ladangnya di desa Ćitli, distrik MecitƶzĆ¼, Ćorum, Turki.
-
Kapan ganja mulai dilegalkan? Di berbagai belahan dunia, ganja dimanfaatkan untuk meredakan berbagai penyakit, seperti nyeri, peradangan, insomnia, dan depresi.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Dimana Buah Lahung tumbuh? Buah merah atau Lahung ini tumbuh subur di Kalimantan Tengah bersama dengan jenis buah lainnya.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
Direktur Ditresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Agus Sartijo mengatakan, pemusnahan ladang ganja ini dilakukan bertahap dan terakhir dilakukan Kamis, 28 Desember 2017 kemarin dengan mengerahkan dari Dit IV Bareskrim Polri sebanyak 14 personel, Ditresnarkoba Polda Aceh 22 personel serta Satresnarkoba Polres Aceh Besar sebanyak 10 personel.
"Rangkaian kegiatan pemusnahan batang ganja di TKP (tempat kejadian perkara) dilakukan dengan cara dicabut serta ditumpuk dan langsung dilakukan pembakaran, sehingga seluruh area ladang telah bersih habis tercabut dan dibakar," kata Kombes Pol Agus Sartijo di Banda Aceh, Jumat (29/12).
Katanya sebagian batang ganja sejumlah 300 batang dibawa pulang untuk barang bukti dan disimpan di Mapolda Aceh. Sedangan selebihnya dibakar di lokasi langsung.
Agus menambahkan, penemuan ladang ganja tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa di kedua lokasi terpisah ini ada sejumlah ladang ganja yang siap panen.
"Setelah kita pantau kita langsung musnahkan. Untuk tersangka tidak dapat ditemukan, kemungkinan tersangka kabur setelah dapat bocoran kalau kita mau musnahkan ladang," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Baca SelengkapnyaPuluhan ribu tanaman ganja hasil ungkap kasus ini merupakan yang terbesar se-pulau Jawa.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca SelengkapnyaSebaran ladang ganja ini berada diĀ wilayah hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Baca SelengkapnyaGanja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaSelain menemukan ribuan tanaman ganja, polisi juga kembali menetapka tersangka baru.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaGanja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaListyo menegaskan, proses penegakan hukum terkait kasus narkoba masih terus berlangsung.
Baca SelengkapnyaRazia narkoba kerap dilakukan di Kampung Pulau Pandan. Namun demikian, masih saja ditemukan aktivitas di lokasi meskipun sudah berulang kali ditertibkan.
Baca SelengkapnyaNarkoba ini merupakan hasil penindakan kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Thailand-Aceh-Indonesia dalam kurun tiga bulan terakhir.
Baca SelengkapnyaBerikut momen dua Jenderal TNI-Polri kompak babat habis sarang narkoba Sky Garden.
Baca Selengkapnya