Polisi Naikkan Kasus Kerumunan 1812 ke Penyidikan, Korlap Aksi Kembali Dipanggil
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan kasus kerumunan aksi 1812 ke tahap penyidikan. Korlap aksi akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kemarin kita lakukan penyelidikan, sembilan kita lakukan klarifikasi dan gelar perkara dan hari ini naik ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat ditemui di kawasan Monas, seperti diberitakan Antara, Senin (21/12).
Yusri mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, Kepolisian menemukan adanya tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam kasus kerumunan tersebut sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Kapan UU IKN diundangkan? UU Nomor 21 Tahun 2023 diundangkan pada 31 Oktober 2023 melalui proses Panitia Antar Kementerian (PAK), penyelarasan Naskah Akademik, Harmonisasi RUU, dan Pembahasan Pemerintah bersama DPR RI hingga Rapat Paripurna DPR pada 3 Oktober 2023.
-
Apa tugas Kementerian Kesehatan? Tugasnya membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
-
Apa itu kata keterangan? Kata Keterangan adalah jenis kata yang memberikan informasi tambahan atau detail mengenai kata lain dalam sebuah kalimat.
-
Bagaimana kata keterangan menjelaskan tindakan? Fungsi utama kata keterangan adalah untuk menggambarkan atau menerangkan sifat dari kata kerja atau kata sifat, sehingga memberikan gambaran yang lebih jelas tentang tindakan atau keadaan dalam kalimat tersebut.
"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," katanya.
Langkah penyidik selanjutnya adalah memanggil kembali penanggung jawab dan panitia hingga koordinator lapangan aksi untuk diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan.
"Rencana ke depan akan kami panggil termasuk panitia dan penyelenggara sebagai saksi dulu," kata Yusri.
Polda Metro Jaya bersama TNI-Satpol PP membubarkan aksi 1812 yang berasal dari beberapa ormas, antara lain, Persaudaraan Alumni (PA) 212, FPI dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (18/12).
Kepolisian tidak memberi izin kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum kepada para simpatisan Rizieq Shihab.
Polda Metro Jaya tidak memberikan izin rencana aksi menuntut pembebasan Rizieq itu karena masa pandemi sehingga berpotensi terjadi kerumunan yang menimbulkan klaster Covid-19.
Polisi kemudian mengamankan sebanyak 455 orang dalam aksi tersebut dan semua yang diamankan diharuskan mengikuti tes cepat (rapid test). Sebanyak 28 orang dinyatakan reaktif Covid-19 dan dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebanyak tujuh orang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, lima di antaranya karena membawa senjata tajam. Sedangkan dua diantaranya karena membawa narkoba jenis ganja.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah menentukan pihak yang akan bertanggungjawab.
Baca SelengkapnyaPenyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca Selengkapnya