Polisi naikkan status hukum 2 perusahaan terlibat kebakaran hutan
Merdeka.com - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Yazid Fanani mengatakan, dua korporasi yang terlibat dalam pembakaran lahan di Sumatera Selatan dinaikkan statusnya dari lidik ke sidik. Dua korporasi yang dimaksud yakni PT TPR dan WAI.
"Kasus ini harus dinaikkan ke sidik dulu biar bisa memanggil orang," ujar Yazid melalui sambungan telepon, Jakarta, Rabu (16/9).
Yazid menuturkan, sekitar 200-300 hektar lahan terbakar akibat ulah PT TPR. Sementara 400 hektar lain disebabkan ulah dari PT WAI. Dalam waktu 2-3 hari ke depan, lanjut dia, pihaknya akan memanggil beberapa pihak manajemen kedua korporasi tersebut.
-
Kenapa TPA Putri Cempo terbakar? Dugaan awal, kebakaran terjadi akibat suhu panas akibat kemarau dan tingginya gas metana yang menumpuk di bawah sampah.
-
Mengapa TPA Suwung terbakar? 'Yang kami pantau sampai dengan tadi pagi jelang siang ini, sudah lebih dari 15 hektare sebaran kebakaran di areal TPA Suwung,' kata Rentin, Jumat (13/10).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
-
Apa yang terbakar di TPA Suwung? Asap kebakaran yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, mulai mengganggu para pengendara jalan di perempatan Pesanggaran, Denpasar Selatan.
-
Siapa pelaku pembakaran di Tanjung Priok? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Dimana peristiwa kebakaran terjadi? Peristiwa tersebut terjadi di ibu kota Kerajaan K'anwitznal dekat lokasi pemakaman.
Mengenai keterlibatan perusahaan, Yazid juga belum bisa memastikan apakah ikut bermain atau tidak. Menurutnya, keterlibatan perusahaan akan diketahui setelah pemeriksaan terhadap manajemen dua perusahaan tersebut. Misalnya, dengan melacak siapa saja saham yang berada di dalamnya.
"Untuk pemeriksaan bisa di Bareskrim bisa juga kita yang ke sana," ungkap Yazid.
Diketahui, Yazid sebelumnya telah mengungkapkan beberapa alat bukti yang ditemukan penyidik untuk menaikkan status dua korporasi tersebut ke tingkat penyidikan. Adapun dua alat bukti tersebut yaitu analisa ahli dan temuan di lapangan. Terkait modus, Yazid mengaku tengah mendalaminya.
"Kan ada azas praduga tak bersalah, kalau teknis penyidikan saya sampaikan berarti itu sudah menghakimi," kaya Yazid.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PTPN Group menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan KPK dalam memberikan informasi dan akses.
Baca SelengkapnyaLahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.
Baca SelengkapnyaSalah satu permasalahan di Kemenhut adalah pencegahan kebakaran hutan demi kepentingan perorangan atau kelompok.
Baca SelengkapnyaKedua perusahaan tersebut beroperasi di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaKasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro
Baca SelengkapnyaAlhasil mereka ditangkap di TKP dan tak bisa mengelak lagi saat dibawa ke Mapolsek Sungai Menang.
Baca SelengkapnyaKPK akan meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayang Gunung terkait proyek tersebut.
Baca Selengkapnyaejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.
Baca SelengkapnyaHelena Lim dan Harvey Moeis jadi dua pengusaha yang baru saja ditetapkan tersangka
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaPihak Kejagung belum mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang menyasar
Baca Selengkapnya