Polisi Naikkan Status Penyidikan Kasus Kerumunan di Petamburan, Begini Respons FPI
Merdeka.com - Polda Metro Jaya telah resmi menaikkan kasus kerumunan massa saat acara Maulid Nabi dan pernikahan anak pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat dari penyelidikan ke tahap penyidikan, lantaran ditemukan indikasi tindak pidana.
Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menilai jika apa yang dilakukan polisi merupakan bentuk diskriminasi hukum, karena dinilai terdapat perbedaan penegakan hukum dengan kerumunan yang lain.
"Kalau itu terjadi maka diskriminasi hukum, kriminalisasi ulama dan Habib nyata jelas terang benderang. Karena, kerumunan tidak jaga jarak terjadi masif di Solo, Surabaya, Banyumas, Indramayu, Pekalongan, Banjarmasin, Magelang. Bahkan kemarin di Minahasa, Sulawesi Utara, begitu luar biasa tak ada sama sekali tindakan hukum apapun," ujar Aziz saat konfirmasi, Kamis (26/11).
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Apa yang dilakukan Rohingya di Pekanbaru? 'Telah diamankan pengungsi Rohingya yang sedang mencari suaka di depan Kantor Konsulat Malaysia Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Bukit Raya oleh Polresta Pekanbaru,' ujar Heri kepada merdeka.com Kamis (14/12).
-
Dimana razia di Bekasi? Selanjutnya wilayah Kota Bekasi petugas akan disebar di Jl. Ahmad Yani; Jl. Sersan Aswan; Jl. IR. Juanda. Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi ada di Tl. Lippo dan Pertigaan Hyundai; Tl. SGC; Tl. Perdana dan Tl. Telaga Asih.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Siapa yang terlibat dalam kerusuhan ini? Pada saat itu Maroko adalah protektorat Prancis, dan komisaris Prancis untuk Oujda, René Brunel, menyalahkan kekerasan yang terjadi pada orang-orang Yahudi karena meninggalkan Oujda dan bersimpati dengan gerakan Zionis.
Termasuk, lanjutnya, adanya acara penolakan Habib Rizieq yang terjadi di beberapa daerah dengan menimbulkan kerumunan, seperti di Pekanbaru, Surabaya, Nusa Tenggara Timur, tak ada yang diproses secara hukum maupun pemberian sanksi.
"Sementara acara yang dihadiri Habib Rizieq sudah dijalankan dengan mitigasi serius. Bahkan, karena di luar perkiraan akhirnya sudah di sanksi," ujarnya.
"Namun malah dicari-cari dan dibuat-buat pidananya, yang jelas nyata di NTT ancam bunuh, sembari merusak baliho tidak ditindak," tambahnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus melaporkan dari hasil gelar perkara terkait kasus kerumunan acara maulid nabi dan akad nikah putri Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat, telah diputuskan naik tingkat penyidikan.
"Pagi tadi melakukan gelar perkara oleh tim penyidik, dari hasil gelar perkara sudah dianggap cukup untuk dinaikkan Ke tingkat penyidikan," ujar Yusri kepada wartawan.
Yusri mengatakan setelah dinaikan ke tahap penyidikan, pihaknya kembali melanjutkan untuk mengumpulkan barang bukti, dan keterangan saksi-saksi dan bukti petunjuk sebagai tindak lanjut perkara.
"Penyidikan itu membuat terang perkara. Ditemukan adanya tindak pidana sehingga dinaikkan ke penyidikan," katanya.
Kemudian, Yusri menjelaskan jika penyidik menilai keterangan saksi dan bukti menunjukkan adanya pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. Namun, ia tidak merinci pasal yang dilanggar.
"Hasil gelar perkara memenuhi unsur-unsur pasal di UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, menurut penyidik ini sudah bisa naik ke tingkat penyidikan," kata Yusri.
Namun demikian, Yusri meminta agar seluruh pihak bersabar dan menunggu kinerja dari penyidik yang akan masih mencari keterangan dari saksi-saksi.
"Kita kedepan cari keterangan saksi, bukti yang ada. Akan memanggil lagi saksi-saksi yang lain. Ini baru tindak lanjut ke depan tunggu saja," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaAdapun aksi unjuk rasa rencananya akan digelar oleh sejumlah ormas.
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan Rizieq saat berceramah pada acara Istighosah Kubro Persaudaraan Alumni (212).
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyatakan tidak ada pengunjuk rasa penolakan RUU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI yang ditangkap pada Kamis.
Baca SelengkapnyaKarena tidak ditemukannya unsur pidana, proses sanksi etik Mayor Dedi diserahkan kembali ke Kodam I/Bukit Barisan.
Baca SelengkapnyaKe-50 orang yang segera dibebaskan itu dipastikan tidak terlibat tindak pidana berat saat kericuhan di sekitar gedung DPR, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaReaksi polisi kabur diskak advokat karena debat keras soal halangi bantuan hukum untuk para demonstran yang ditangkap.
Baca SelengkapnyaDeretan hal menarik yang terjadi di tengah aksi demonstrasi tolak pengesahan RUU Pilkada di gedung DPR RI.
Baca SelengkapnyaMassa yang hadir mulai dari kalangan anak muda hingga ibu-ibu sambil membawa bendera merah putih dan kompak mengenakan pakaian putih.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Thahjanto menyebut demonstrasi soal kecurangan Pemilu 2024 hanya riak-riak kecil.
Baca SelengkapnyaOmbudsman menemukan beberapa demonstran mengalami luka-luka diduga dipukul oknum kepolisian
Baca SelengkapnyaPolitisi Gerindra, Habiburokhman menemui langsung pendemo yang memadati depan Gedung DPR MPR.
Baca Selengkapnya