Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi naikkan tarif surat kendaraan akibat harga bahan baku meroket

Polisi naikkan tarif surat kendaraan akibat harga bahan baku meroket STNK. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pemerintah menaikkan tarif pengurusan dokumen kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat di awal 2017. Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul, mengaku naiknya pengurusan surat kendaraan bermotor akibat meroketnya harga bahan baku.

Adapun dokumen mengalami kenaikan harga, di antaranya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). "Adanya kenaikan harga bahan baku dalam pembuatan STNK, BPKB, TNKB pembuatan dalam arti membuat fisiknya. Seperti membuat SIM (fisiknya) kemudian membuat STNK kemudian membuat BPKB kemudian TNKB itu mengalami kenaikan bahan-bahannya sehingga harus disesuaikan," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1).

Tak hanya itu, lanjutannya, salah satu faktor kenaikan harga pengurusan surat kendaraan bermotor, yaitu rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mereka memandang perlu adanya revisi soal mekanisme pelayanan sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Harus diingat bahwa PNBP itu tidak langsung masuk ke kas Polri, tetapi masuk ke kas negara yang dalam rekening tertentu. Kemudian itu sebagian kecil disampaikan kembali kepada anggota polri yg melakukan upaya pelayanan publik. Oleh karenanya dalam hal ini digunakan biaya itu untuk kepentingan pembangunan sarana teknologi sarana prasarana dari tempat tempat pelayanan," tambahnya.

Terkait sosialisasi, Martinus mengaku kepolisian telah melakukan kampanye kenaikan pengurusan dokumen kendaraan bermotor melalui media sosial maupun media massa.

"Itu yang sudah dilakukan sosialisasi kemudian disebar di media sosial, media online itu benar adanya kenaikan. Sekali lagi ini bukan kenaikan pajak, tetapi adalah kenaikan dalam penerbitan bahan baku ini," terangnya.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Biaya Ganti Pelat Nomor, Murah atau Mahal?
Biaya Ganti Pelat Nomor, Murah atau Mahal?

Biaya Ganti Pelat Nomor, Murah atau Mahal? Simak selengkapnya!

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Penyebab Makin Mahalnya Harga Mobil Baru di Indonesia
Ternyata Ini Penyebab Makin Mahalnya Harga Mobil Baru di Indonesia

Kenaikan harga mobil baru juga dipengaruhi oleh ketegangan geopolitik akibat perang.

Baca Selengkapnya
Penjualan Makin Lesu, Gara-gara Harga Mobil Kian Mahal?
Penjualan Makin Lesu, Gara-gara Harga Mobil Kian Mahal?

Tren kenaikan harga mobil di Indonesia dipengaruhi oleh sejumlah faktor

Baca Selengkapnya
Tarif Tol Bali Mandara Naik Mulai 27 April 2024
Tarif Tol Bali Mandara Naik Mulai 27 April 2024

Jasamarga Bali Tol (JBT), selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), akan menaikkan tarif Jalan Tol Bali Mandara mulai 27 April 2024 pukul 00.00 Wita.

Baca Selengkapnya
Apakah Biaya Ganti Pelat Nomor Termasuk Murah atau Mahal?
Apakah Biaya Ganti Pelat Nomor Termasuk Murah atau Mahal?

Biaya Ganti Pelat Nomor, Murah atau Mahal? Simak selengkapnya!

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Tarif Pajak Kendaraan di Indonesia yang Harus Diketahui
Daftar Lengkap Tarif Pajak Kendaraan di Indonesia yang Harus Diketahui

Tarif Pajak Kendaraan di Indonesia bervariasi; DKI Jakarta 2% hingga 6% mulai 2025. Ketahui detailnya!

Baca Selengkapnya
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik Mulai 3 Agustus, Cek Rincian Besarannya di Sini
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik Mulai 3 Agustus, Cek Rincian Besarannya di Sini

Aturan baru ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif.

Baca Selengkapnya