Polisi ngaku kesulitan usut kasus istri Bupati Kampar aniaya petani
Merdeka.com - Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Anggota DPRD Riau Eva Yuliana terhadap Nur Hasmi salah seorang petani di kabupaten Kampar 10 bulan lalu hingga saat ini masih tak jelas. Meski hakim pengadilan negeri Pekanbaru memerintahkan penyidik Polda Riau untuk melanjutkan, namun belum dilakukan.
"Menurut evaluasi kita, kasus itu (Penganiayaan Eva Yuliana) tidak bisa dilanjutkan, tapi ini sekarang kita menjalankan perintah hakim," ujar Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan, kepada merdeka.com Minggu (19/4).
Menurut Dolly, berkas awal perkara Eva Yuliana sudah lengkap, lalu setelah dievaluasi dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). Namun, karena hakim memerintahkan polisi melanjutkan kasus tersebut, SP3 pun digugurkan pengadilan.
-
Kenapa proses pencarian korban sulit? 'Para korban tertimbun longsor tanah tebal disertai material kayu,' ungkap Ali Imran.
-
Apa yang dilakukan Polwan tersebut terhadap suaminya? Tersangka berinisial Briptu FN diketahui membakar suaminya secara hidup-hidup.
-
Kenapa pria itu kabur dari pekerjaannya? 'Kerja tadinya, kerja proyek tapi nggak dibayar sudah sebulan. Yaudah kabur, nggak betah, lama-lama nggak betah,' kata pemuda tersebut kepada Polisi.
-
Bagaimana polisi membantu pria tersebut? Setelah makan, Polisi tersebut memberikan sejumlah uang dan sembako kepada pemuda itu untuk ongkos naik kendaraan umum dan bekal selama di rumah.
-
Bagaimana polisi menindaklanjuti ketidakhadiran saksi? Ramadhan menyebut karena ketidak hadiran delapan saksi tersebut, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan pada pekan ini. “Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,“ ujar dia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
Untuk melanjutkan kasus itu, menurut Dolly sangat diperlukan keterangan dari Jamal, suaminya Nur Hasmi. Namun belakangan diketahui, Jamal tidak lagi berada di Riau, dan polisi mengalami kesulitan mencarinya.
"Pada berkas awal yang kita SP3-kan kemarin, Jamal memang sudah diperiksa. Namun untuk melanjutkan kasus ini lagi, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap Jamal, tapi dia tidak datang saat dipanggil," kata Dolly.
Karena Jamal tidak hadir, Dolly tak menampik pihaknya mengalami kesulitan untuk melanjutkan kasus Eva Yuliana yang juga istri Bupati Kampar Jefry Noer tersebut.
"Nah untuk membuka kasus ini lagi, harus kita periksa lagi si Jamal-nya. Penyidik tidak bisa memaksakan kalau tidak memenuhi unsur," jelas Dolly.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari penyelidikan juga turut diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya pisau yang digunakan pelaku melakukan tindak pidana.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula dari klaim polisi yang mengenakan pakaian preman sedang melakukan razia.
Baca SelengkapnyaPotongan video korban beredar luas di media sosial, salah satunya akun Instagram @ogankomeringilir.info.
Baca SelengkapnyaSetelah Pegi Setiawan dibebaskan, Iptu Rudiana seperti hilang ditelan bumi.
Baca SelengkapnyaKorban salah tangkap dan penganiayaan di Sukabumi, B (35) telah mencabut laporannya. Namun, empat polisi yang diduga terlibat kasus itu tetap diperiksa Propam.
Baca SelengkapnyaKondisi A sempat lumayan parah sehingga tidak bisa bangun selama dua hingga tiga hari.
Baca SelengkapnyaTersangka menganiaya istri karena tidak diberi uang dan tidak punya lauk saat mau makan
Baca SelengkapnyaKasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota kepolisian di Sukabumi menjadi atensi Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
Baca Selengkapnyapihak keluarga korban mendatangi Polres Pegunungan Bintang dan meminta pertanggungjawaban dari pelaku.
Baca SelengkapnyaKasus pembunuhan seorang wanita di Batubara sampai saat ini belum menemui titik terang.
Baca SelengkapnyaSaat itu, T menyuruh saksi S untuk menguras bak mandi di TKP tanpa berkoordinasi dan seizin tim Inafis.
Baca SelengkapnyaBrigadir Polisi Dua (Bripda) MAI harus menjalani penempatan khusus (patsus) akibat menganiaya istrinya, DA yang memergokinya berduaan dengan perempuan lain.
Baca Selengkapnya