Polisi NTB tangkap bapak pemerkosa anak kandung
Merdeka.com - Tim Operasional Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menangkap ML (40), seorang ayah yang diduga dengan tega telah memperkosa anak kandungnya, berinisial GL (15).
Direktur Ditreskrimum Polda NTB melalui Kasubdit IV AKBP I Putu Bagiartana di Mataram, Sabtu, mengungkapkan, korban (GL) merupakan anak pertama dari empat bersaudara yang tinggal bersama pelaku (ML) di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.
"Jadi pelaku (ML) hanya tinggal bersama korban (GL) dan kedua adik kandungnya di Sumbawa, sedangkan si bungsu dikatakan tinggal dengan ibu kandungnya di Lombok Timur. Mereka tidak lagi satu rumah sejak bercerai pada lima bulan yang lalu," kata Bagiartana seperti dikutip dari Antara, Sabtu (27/8).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari ibu kandung korban pada 5 Agustus 2016. Perilaku mantan suaminya itu dilaporkan ke pihak kepolisian setelah mendengar pengakuan anak kandungnya.
"Menurut pengakuan anaknya, aksi pemerkosaan itu dilakukan pada 29 Juli, di waktu malam hari, saat korban sedang tidur," kata Bagiartana.
Hal itu pun dibenarkan pelaku dalam pengakuannya yang menjelaskan kepada penyidik bahwa dirinya menyetubuhi korban di dalam kamarnya dengan cara memaksa. Awalnya korban dikatakan memberontak, namun karena ketidakberdayaannya, pelaku berhasil melampiaskan hasrat nafsunya.
Pelaku dalam keterangan lainnya mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Meski demikian, pelaku tetap harus diproses secara hukum karena telah terindikasi kuat melanggar tindak pidana asusila.
Hal itu sesuai dengan yang telah disebutkan dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam aturannya, pelaku terancam pidana hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Lebih lanjut, pelaku kini telah diamankan di Mapolda NTB untuk menjalani proses hukumnya. Terkait dengan perkembangan kasus, Bagiartana menyebutkan bahwa penyidik sedang berupaya untuk segera merampungkan seluruh alat bukti.
"Hasil visumnya sudah kami terima, begitu juga dengan keterangan pelaku korban dan barang bukti berupa pakaian milik korban. Mungkin dalam waktu dekat berkasnya akan segera kami limpahkan," ucap Bagiartana. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSeorang pria mantan anggota DPRD berinisial MD (59) di Kabupaten Buleleng, Bali, ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak kandungnya, PN (17).
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca Selengkapnya